Rabu 20 Nov 2019 22:56 WIB

Tiga Bos First Travel Dipindah Ke Lapas Gunung Sindur Bogor

Pemindahan dilakukan karena Rutan Cilodong sudah melebihi kapasitas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nora Azizah
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tiga tersangka kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel dipindahkan dari Rutan Cilodong Depok ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Lapas Khusus Wanita, di Bandung, Selasa (20/11). Ketiganya merupakan bos First Travel, yakni Andika Surachman dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dipindah ke Lapas Khusus Wanita, di Bandung.

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, pihaknya memastikan, ketiga narapidana dipindahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alasan pemindahan disebutkan kaeran Rutan Cilodong sudah melebihi kapasitas.

Baca Juga

"Pertama kondisi Rutan Cilodong sudah melebihi kapasitas. Kemudian karena memang lapas wanita adanya di Bandung ya, kita pindahkan ke sana untuk istri dan adik ipar Andika. Sedangkan Andika kita limpahkan ke Lapas Gunung Sindur," ujar Bawono, Rabu (20/11).

Alasan lainnya, lanjut Bawono, ketiga bos First Travel itu dipindahkan karena masa hukuman yang cukup tinggi. Pasalnya, ketiganya divonis dengan hukuman, yakni Andika dihukum 20 tahun, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun, dan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk Anniesa Hasibuan. Masing-masing juga dijatuhi denda Rp 10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun karena juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Ketiga bos First Travel itu didakwa melakukan penipuan biro perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement