Rabu 20 Nov 2019 21:31 WIB

Angggota Komisi III Minta Polri Kaji Aturan Skuter Listrik

Polri harus menginisiasi regulasi terkait pengagunaan skuter listrik di tempat umum.

Rapat kerja Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda di gedung DPR, Rabu (20/11).
Foto: DPR
Rapat kerja Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda di gedung DPR, Rabu (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luqman Hakim meminta kepada Kepolisian RI melakukan kajian regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum. Di beberapa kota besar di Indonesia, khususnya di Jakarta, penggunaan skuter lisrik makin digandrungi masyarakat, khususnya kalangan anak muda.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu massif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait pengagunaan skuter listrik di tempat umum,” kata Luqman pada rapat kerja Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda di gedung DPR, Rabu (20/11), seperti dalam siaran persnya. 

Memang, lanjutnya, saat ini penggunaan skuter listrik masih bersifat rekreatif, khususnya di kalangan anak muda. Namun sangat mungkin, trennya akan terus meningkat seiring makin padatnya arus lalu lintas jalan raya. Apa lagi, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal.

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” ujar Luqman. Selain itu, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

Menurut penelaahan Luqman, karena berbasis mesin dan listrik, skuter listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus dijalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalana raya juga rawan terjadi kecelakaan lalulintas.

Sebagai kendaraan bermotor, penggunaan skuter listrik harus teregristasi ke Kepolisian. Oleh karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.

Sekadar perbandingan, Politisi PKB ini juga mencontohkan regulasi penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, wajib menggunakan alat keselamatan. Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan.

Kepala Kepolisian RI, Jenderal Idham Aziz mengatakan, jajarannya telah melakukan tindakan secara professional. “Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan (terkait regulasi), Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidangi,” ujar Kapolri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement