Kamis 21 Nov 2019 06:19 WIB

Penyerobot Jalur Sepeda Mulai Diberi Sanksi

Pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Pengguna sepeda menghindari pedagang yang berhenti di jalur sepeda Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan.
Foto: Putra M Akbar
Pengguna sepeda menghindari pedagang yang berhenti di jalur sepeda Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masa sosialisasi jalur sepeda di Jakarta telah berakhir. Para pelanggar yang menyerobot jalur sepeda mulai diberi sanksi per 20 November 2019. Sedangkan, peraturan dalam bentuk peraturan gubernur akan diajukan dalam waktu dekat ini.

“Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, untuk saat ini, peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses, setelah diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis sejak saat diundangkan sudah berlaku penegakan hukum bagi pelanggaran yang ada di jalur sepeda.

"Targetnya hari ini (diterapkan) tapi kita menunggu regulasi diundangkan," kata dia menambahkan.

Syafrin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi jalur sepeda sejak 19 Oktober hingga 19 November, sehingga begitu peraturan tersebut diundangkan penegakan hukum langsung diberlakukan.

"Penerapan sanksi langsung dilakukan karena sosialisasi sudah sejak awal bahkan sudah dua bulan. Jadi, dengan sosialisasi dua bulan dan masyarakat memberikan umpan balik begitu ditetapkan langsung kita eksekusi," kata Syafrin.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun, terhadap pada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan kita kenakan sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pool Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif dan kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

"Ini yang akan kita terapkan ke depan terhadap pelanggar jalur sepeda," kata Syafrin. Adanya sanksi ini, lanjut Syafrin, diharapkan pengemudi kendaraan bermotor mematuhi aturannya, sehingga begitu ada marka sepeda tidak lagi menerobosnya.

Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda disambut baik oleh anggota perkumpulan Bike to Work di Jakarta, Julius Caesar. Selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda, sekaligus memberikan pendidikan kepada pengendara kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya.

"Bagus, dari sisi para pelanggar menjadi teredukasi, tidak cukup sanksi saja, perlu untuk menumbuhkan budaya, sehingga mereka akan malu dengan sendirinya jika menerobos jalur sepeda," kata Julius Caesar.

Penerapan sanksi di jalur sepeda dinilai oleh para pengendara sepeda belum efektif karena masih sering diserobot kendaraan bermotor. Pengendara sepeda merasa khawatir jalurnya diserobot pengemudi kendaraan bermotor.

"Menurut saya belum efektif karena akan susah juga menggunakan jalurnya, juga dari segi keamanan kalau enggak ada yang jaga," ujar Iman (32 tahun), pegawai kantoran pengendara sepeda di jalur sepeda fase 3 di Jalan Tomang Raya.

Iman memiliki rutinitas dua hari sekali berangkat dan pulang kerja menggunakan sepeda. Dia sering menjumpai beberapa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjaga jalur tersebut. Tapi, jalur sepeda tetap dilanggar oleh pengendara motor meski masa uji coba jalur sepeda sudah berakhir dan telah diterapkan waktu penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda.

Iman berharap, pemerintah benar-benar serius mensterilkan jalur sepeda dari kendaraan lain sejak dimulainya penegakan hukum bagi pelanggar jalur sepeda mulai Rabu ini.

Selain Iman, pengendara sepeda lainnya, Sarma (60 tahun), merasakan hal sama. Ia mengaku, masih kerap diserobot pengendara lain saat melintas di jalur sepeda. Sarma mengaku, belum mengetahui bahwa pada Rabu ini jalur sepeda harus bebas dari kendaraan bermotor.

"Biasa saya gunakan sepeda untuk berdagang, saya masih sering diserobot," kata Sarma.

Ditilang

Sementara itu, sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh aparat gabungan karena melintas di jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu. \"Alasan seluruh pelanggar masih menganggap jalur sepeda itu lumrah untuk dilewati,\" kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan.

Menurut Slamet, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Dishub disebar secara acak untuk menilang para pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu. Seluruh pelanggar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.

"Kegiatan ini kita gelar sejak pagi hingga siang di Jalan Matraman, Jalan Pemuda, dan Jalan Pramuka," kata Slamet.

Menurut Slamet, oknum pengendara motor kerap memanfaatkan jalur sepeda untuk melawan arah menghindari kemacetan."Kan jalur sepeda biasanya untuk lawan arus," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement