Rabu 20 Nov 2019 16:46 WIB

Jadi Warisan Dunia, Kunjungan Wisman ke Sawahlunto Meningkat

Penobatan warisan dunia akan meningkatkan pendapatan pemerintah Sawahlunto.

Rep: Febrian Fahri/ Red: Friska Yolanda
Kereta Api Mak Itam salah satu warisan budaya dunia Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kereta Api Mak Itam salah satu warisan budaya dunia Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.

REPUBLIKA.CO.ID, SAWAHLUNTO -- Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti mengatakan daerahnya sudah merasakan dampak positif dari penobatan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto sebagai warisan dunia UNESCO. Sejak penetapan Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto diakui sebagai warisan dunia pada Juli lalu, Sawahlunto sudah dikunjungi sekitar 700 lebih wisatawan asing.

"Sudah 700 lebih orang asing datang ke Sawahlunto sejak ditetapkannya Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto sebagai warisan dunia," kata Zohirin, Rabu (20/11).

Baca Juga

Zohirin menyebut ratusan turis asing ini ada yang menginap di hotel dan homestay yang ada di Sawahlunto dan ada yang menginap di daerah lain di Sumbar. Zohirin berpandangan, kedatangan wisatawan asing ke Sawahlunto akan menguntungkan sisi pemasukan daerah dari sektor pariwisata.

Zohirin hari ini membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), rabu (20/11) di Hotel Parai yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang. Di situ, dia meminta kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap mengawasi kedatangan pelancong atau turis asing ke Sawahlunto. Pengawasan tetap harus dilakukan untuk mengantisipasi masuknya pengaruh negatif seperti paham radikalisme, narkotika dan penyusupan terorisme.

photo
Pengunjung memegang bongkahan batu bara yang ada di Museum Tambang Ombilin, Sawahlunto.

Menurut Zohirin, pemantauan orang asing merupakan tugas pemerintah daerah demi perlindungan dan pencegahan pelanggaran oleh masyarakat asing dan Tenaga Kerja Asing. Tapi pengawasan ini diharapkan Wakil Wali Kota tidak secara berlebihan. Supaya para pendatang atau pelancong ke Sawahlunto tetap merasa nyaman.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TP Padang Evi Syahlan mengatakan dalam rangka penegakan hukum Peraturan Keimigrasian yang ditetapkan Pemerintah RI, orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dibolehkan masuk dan berada di wilayah RI. Evi mengingatkan masyarakat untuk turut mengawasi aktifitas orang asing, karena banyak orang asing yang datang dengan visa wisata dengan izin tinggal maksimal 30 hari.

"Mereka tidak dibolehkan beraktivitas selain wisata seperti dagang, bekerja dan lain Karena itu Dirjen Imigrasi meminta kepada masyarakat pemilik tempat penginapan, berkewajiban untuk memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya," ujar Evi.

Evi menyebut warga bisa melaporkan  melalui aplikasi pelaporan orang asing dalam waktu 1x24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap. Laporan dapat diberikan melalui www.apoa.imigrasi.go.id. Seperti diketahui Berdasarkan pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jika tidak melakukan kewajiban untuk melaporkan data orang asing yang menginap, bisa dikenakan pidana kurungan paling lambat 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement