REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Dessy Suciati Saputri, M Nursyamsi, Sapto Andika Chandra, Antara
Inisiator Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah menegaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih memiliki hak untuk menjabat di pemerintahan. Meskipun, Ahok berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.
"Jadi keliru kalau orang menganggap seolah-olah Ahok itu sudah punya hak apa-apa di atas bumi republik ini. Itu tidak bener," tegas Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Apalagi, lanjut Fahri, yang bersangkutan telah menjalani hukumannya. Oleh karena itu, Ahok sudah memiliki hak yang sama atas hukum.
Hal ini, kata Fahri, sesuai dengan Pasal 27 UUD, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, pemerintahan. "Serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecuali," ungkap Fahri.
Oleh karena itu, Fahri meminta kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk meluruskan isu yang tengah berkembang mengenai Ahok yang dikabarkan akan menjadi pimpinan salah satu BUMN. Bahkan, kata Fahri, Erick seharusnya membela Ahok dalam pusaran polemik ini.
"Kalau menurut saya, seharusnya yang mengangkat (Erick) berani membelanya. Kasihan juga Ahok jadi kayak terombang-ambing begitu," tutur Mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Nama Ahok pekan lalu mencuat ke publik setelah dipanggil oleh Erick Thohir. Pada Rabu (13/11), seusai bertemu Erick, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama satu setengah jam membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN. Saya mau dilibatkan di salah satu BUMN. Itu saja," ujar Ahok.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan jabatan maupun posisi yang akan ditempatinya kelak. Diketahui, saat ini dirut empat BUMN masih lowong, yaitu Bank Mandiri, Bank BTN, Inalum, dan PT PLN (Persero).
Posisi dirut Bank Mandiri kini kosong setelah ditinggal Kartika Wirjoatmodjo yang ditunjuk jadi wakil menteri BUMN. Kemudian kursi Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin yang juga ditunjuk menjadi wakil menteri BUMN. Kursi dirut Bank BTN yang ditinggal Maryono dan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang dinonaktifkan terkait kasus proyek PLTU Riau-1.
Spekulasi yang muncul, sesuai latar belakang pendidikannya Ahok kemungkinan Ahok ditempatkan sebagai orang nomor satu di PLN ataupun Inalum. Ahok merupakan insinyiur pertambangan dari Fakultas Teknik Universitas Trisakti, yang kemudian menyelesaikan pendidikan magister di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya.
"Saya cuma diajak untuk masuk di salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," kata Ahok.
Erick Thohir pun telah memastikan Ahok akan masuk dalam salah satu perusahaan pelat merah. Erick memastikan posisi Ahok akan ditetapkan pada awal Desember.
"(BUMN) Belum tahu nanti kita lihat. (Ditetapkan) Segera mungkin awal Desember," ujar Erick di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (14/11).
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengurus administrasi pembebasan dirinya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) segera dilaksanakan digelar dalam waktu dekat. Arya menyampaikan Pertamina bersama BTN, Mandiri, Mind ID, dan PLN, merupakan lima BUMN strategis yang ditargetkan akan mengalami perombakan paling lambat akhir tahun.
"(RUPS Pertamina) kita berharap bulan ini," ujar Arya di ruang media Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (20/11).
Arya mengisyaratkan RUPS Pertamina menjadi yang pertama sebelum empat BUMN lainnya. "Kita berharap bulan ini (RUPS Pertamina) kalau tidak ada masalah," ucap Arya.
RUPS Pertamina akan menentukan Ahok yang kencang dikabarkan akan menduduki posisi direksi atau komisaris di Pertamina. Arya memiliki keyakinan Ahok bisa merangkul serikat pekerja yang menolaknya di Pertamina jika memang benar mantan Gubernur DKI Jakarta itu menduduki posisi di Pertamina.
"Kita percaya akan bisa merangkul, kalau Pak Ahok di Pertamina, saya bilang kalau ya. Kita tunggu tanggal mainnya," kata Arya menambahkan.
Istana kepresidenan tak mempermasalahkan status Ahok, sebagai mantan narapidana. Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan, dalam pengangkatan direksi dan dewan komisaris perusahaan tidak ada persyaratan khusus mengenai status hukum seseorang yang pernah terjerat pidana.
"Tidak ada persyaratan itu secara langsung di dalam ketika kita dipanggil untuk masuk sebagai dekom (dewan komisaris) atau direksi," kata Fadjroel di Istana Negara, Rabu (13/11).
Fadjroel sendiri berkaca pada posisinya saat ini yang juga duduk sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya. Menurut dia, kasus hukum yang akan jadi bahan pertimbangan pemilihan direksi atau dewan komisaris adalah kasus-kasus korupsi atau gratifikasi. Alasannya, catatan korupsi dikhawatirkan akan mengganggu kinerja perusahaan.
"Menurut saya, mereka yang pernah terbukti secara hukum melakukan tindakan, gratifikasi, atau korupsi, tentu itu menjadi halangan bagi BUMN untuk berkembang," katanya.
Perjalanan Ahok dalam Kasus Penistaan Agama