Rabu 20 Nov 2019 12:58 WIB

Terpidana Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat

Apabila usulan bebas bersyarat dikabulkan, hukuman Umar Patek hanya sampai 2024

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Terpidana bom Bali Umar Patek beserta istri Gina Gutierez Luceno
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Terpidana bom Bali Umar Patek beserta istri Gina Gutierez Luceno

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), mengusulkan pembebasan bersyarat terpidana bom Bali, Hisyam bin Alizein, alias Abu Syekh, alias Umar Patek. Surat usulan tersebut telah disampaikan kepada KemenkumHAM. Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan menyatakan, usulan tersebut bisa dikabulkan selama syarat-syarat terpenuhi.

"Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat. Tentu apabila semua syarat terpenuhi," kata Tonny dalam acara penyerahan dokumen status WNI terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, di Lapas Porong, Sidoarjo, Rabu (20/11).

Tonny menjelaskan, apabila usulan tersebut dikabulkan, maka hukuman yang dijalani Umar Patek di balik jeruji besi hanya sampai 2024. Itu pun berdasarkan hitungan kotor. Bahkan, hukuman yang dijalaninya bisa lebih cepat setelah dipotong remisi.

"Kan nanti ada remisi-remisi. Sejauh ini beliau sudah mendapatkan total potongan 10 bulan penjara. Tahun depan kan dapet lagi remisi. Jadi bebasnya bisa pada 2023, atau 2022 akhir," ujar Tonny.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Tonny mengatakan Umar Patek berprilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi.

Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.

"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," ujar Tonny.

Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuk dirinya itu. Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantunya memperoleh keringanan hukuman.

"Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," kata dia.

Umar Patek adalah terpidana 20 tahun penjara terkait kasus bom Bali tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Pakistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement