REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ade Armando dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diedit menyerupai tokoh fiksi Joker di akun Facebook pribadinya. Ade mengatakan, unggahannya itu sebagai bentuk kritik dan melawan potensi korupsi di Pemerintahan Provinsi DKI.
"Harus saya yakini karena kita sedang bersama-sama memperjuangkan, perangnya perang lawan korupsi atau potensi korupsi di pemerintahan DKI, ini bukan saya sendirian ini ramai sekali orang-orang kritik cara Pak Anies kelola DKI saat ini," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Menurut Ade, mengkritik seorang pemimpin harus terus dilakukan. Namun, bukan dengan niat buruk, melainkan untuk memastikan bahwa uang rakyat tidak dikorupsi.
"Jadi beliau (Anies Baswedan) harus terus dikritik, diserang, bukan dengan niat buruk, tetapi dengan niat agar uang rakyat tidak samai dihambur-hamburkan atau bahkan di korupsi. Karena mengkritik Pak Anies itu kewajiban kita semua," jelas Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diubah atau diedit menjadi foto tokoh fiksi Joker.
"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi, Jumat (1/11) malam.
Tidak hanya itu, sambung Fahira, foto Anies Baswedan tersebut juga disertai tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. "Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ungkap Fahira menirukan tulisan dalam unggahan tersebut.
Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.