Rabu 20 Nov 2019 06:47 WIB

Gubernur Minta Pembuang Bangkai Babi di Medan Dihukum

Warga Medan khawatir makan ikan dari sungai dimana bangkai babi dibuang.

Personel Babinsa TNI mengangkat bangkai babi dari aliran Sungai Bederah, untuk dikubur, di Kelurahan Terjun, Medan, Sumatra Utara.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Personel Babinsa TNI mengangkat bangkai babi dari aliran Sungai Bederah, untuk dikubur, di Kelurahan Terjun, Medan, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta semua yang terkait bisa menyelesaikan kasus wabah virus hog cholera babi, termasuk memberi tindakan tegas kepada pembuang bangkai babi sembarangan agar ada efek jera.

"Perlu dilakukan penyuluhan kepada peternak, memberikan vaksinasi, pengawasan lalu lintas babi itu hingga penindakan terhadap pelaku yang membuang bangkai babi secara sembarangan," ujarnya di Medan, Senin (18/11).

Baca Juga

Dia mengaku sudah menegaskan hal itu dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tindakan tegas terhadap pelaku pembuang bangkai babi ke sungai dan lokasi lainnya dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

Efek jera diperlukan mengingat tindakan pelaku sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Saya sudah minta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kementerian dan penegak hukum menyelesaikan virus hog cholera babi dan pembuangan bangkai babi itu secara sembarangan," ujarnya.

Akibat banyaknya bangkai babi di buang ke sungai, warga khawatir memakan ikan dengan alasan takut tercemar. Selain masalah virus babi, Forkopimda membahas penyelesaian berbagai masalah termasuk dugaan pencemaran merkuri di Mandailing Natal yang menimbulkan lahirnya beberapa anak cacat di kabupaten itu.

Kemudian soal keamanan dan kemudahan investasi, stunting dan lainnya. "Berbagai masalah harus bisa diatasi cepat dan peluang bisa dimanfaatkan segera," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement