Selasa 19 Nov 2019 23:01 WIB

Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan Pergub Jalur Sepeda

Pergub jalur sepeda akan memberikan sanksi bagi pelanggar.

Pengguna sepeda melintasi jalur sepeda Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan.
Foto: Putra M Akbar
Pengguna sepeda melintasi jalur sepeda Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda di Jakarta, kini tinggal menghitung hari. Terbitnya Pergub jalur sepeda tersebut akan berdampak langsung bagi pelanggar, yakni berupa sanksi denda.

"Sekarang peraturan itu sudah ditandatangani, kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga

Sanksi tersebut, kata Syafrin, berupa denda ratusan ribu, hingga 'kurungan' kendaraan bermotor atau tilang. sanksi ini berlaku bagi yang masuk ke jalur sepeda, dan disesuaikan dengan jenisnya.

"Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," ucap Syafrin.

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi. Derek berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda.

"Kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500 ribu berlaku akumulatif," ucap Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, setelah Pergub keluar, petugas dari kepolisian atau Dinas Perhubungan bisa langsung melakukan tindakan hukum. Menurutnya, proses sosialisasi dianggap cukup, yakni dengan uji coba jalur sepeda pada 20 Oktober sampai 19 November 2019.

Untuk jalur sepeda sendiri, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur sepeda sudah dipasang berbagai bentuk marka jalur sepeda dan pembatasnya dengan jalan biasa.

"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi cone, itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda itu pembatasnya berupa marka jalan, marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," ucap Syafrin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement