REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menjabarkan sebanyak 228 kendaraan mewah dari total 2.190 di Jakarta Barat terbukti masih menunggak pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan kategori kendaraan mewah adalah nilai jualnya di atas Rp 1 miliar.
"Total 228 kendaraan tersebut total tunggakan mencapai Rp 7.719.094.500. Sedangkan untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak sebesar Rp 60.830.781.620," ujar Joko di Jakarta, Selasa (19/11).
Dalam total jumlah tersebut, Joko masih belum bisa memastikan pemilik kendaraan mewah itu terdapat pejabat atau publik figur. Hal itu karena dalam beberapa kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Sementara itu,Joko memaparkan selain 228 kendaraan belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp 4.407.950.150. Dan ada 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp 1.498.818.500.
Kendaraan yang diblokir, kata Joko, penyebabnya karena pemilik asli kendaraan menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif. Joko mengimbau pemilik kendaraan mewah segera melunasi pajak sebab masih diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019. "Terhadap BBN (Bea Balik Nama) kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," kata Joko.