Selasa 19 Nov 2019 20:20 WIB

Pakar: Kasus Anak Bupati Majalengka tak Bisa Dihentikan

Pakar menilai dalam hukum pidana tak kenal istilah damai.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Majalengka selidiki kasus  penembakan terhadap  seorang pengusaha, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Majalengka, Selasa (12/11).
Foto: Dok Polres Majalengka
Polres Majalengka selidiki kasus penembakan terhadap seorang pengusaha, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Majalengka, Selasa (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Widiada Gunbakaya menilai, kasus penembakan dengan tersangka INA (36 tahun) tak bisa dihentikan meski korban telah mencabut laporannya. Hukum pidana tidak mengenal damai.

‘’Walaupun ada perdamaian, namun perkaranya harus jalan terus. Dalam hukum pidana itu tidak mengenal damai. Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum,” kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/11).

Baca Juga

Menurut Widiada, penegakan hukum merupakan tugas aparat kepolisian. Namun demikian, masyarakat memiliki peran mengawal jalannya proses tersebut demi tegaknya keadilan hukum.

“Masyarakat harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja,  tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengawal apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, INA oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi,  ditetapkan sebagai tersangka penembakan dengan air soft gun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jucnto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Korban penembakan adalah seorang kontraktor, Panji Pamungkas. " Sudah jadi tersangka sejak Rabu kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/11) di Polres Majalengka, tersangka INA akhirnya ditahan polisi. Polisi juga menyita barang bukti sepucuk pistol dengan pelurunya. Pemeriksaan INA dilakukan polisi sejak pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (16/11) pukul 01.00 WIB.

Tersangka diperiksa di ruangan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Majalengka. ‘’Tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan,’’kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono kepada para wartawan saat ekspose kasus tersebut.

Saat polisi melakukan penyidikan dan menahan tersangka INA, korban Panji Pamungkas, justru mencabut laporannya pada Sabtu (16/11). Korban datang ke kantor polisi bersama beberapa temannya.

Kepada para wartawan, Panji mengungkapkan  alasannya mencabut laporan tersebut. "Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah pada diri Karna Sobahi (bupati Majalengka). Saya juga sudah capai dengan kasus ini. Pekerjaan terganggu karena harus bolak-balik ke kantor polisi,’’ tutur dia.

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement