Selasa 19 Nov 2019 17:30 WIB

RSUD Depok Raih Sertifikat Paripurna dari SNAR

Peningkatan akreditasi untuk mutu pelayanan.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
RSUD Kota Depok
Foto: blogspot.com
RSUD Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--RSUD.Kota Depok berhasil menyabet akreditasi paripurna bintang lima dalam proses survei akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNAR) edisi 1. Prestasi ini diraih setelah dilakukan penilaian akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada 1-4 Oktober 2019 lalu.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengapresiasi raihan RSUD Kota Depok itu. Dengan akreditasi ini, RSUD Depok dinilai aman dari segala sisi, termasuk dari sisi pelayanan, obat yang diberikan, termasuk pelaksanaan perawatan.

"Bangga sekali RSUD Depok bisa mendapat akreditasi dengan peringkat tertinggi atau paripurna," kata Idris usai memberikan sertifikat akreditasi Paripurna ke Direktur RSUD Depok, Asloe’ah Madjri di Balai Kota Depok, Selasa (19/11).

Idris mengharapkan, dengan raihan akreditasi tersebut bisa lebih memacu semangat petugas kesehatan di RSUD Depok. Dengan begitu, mereka bisa lebih maksimal memberikan pelayanan ke masyarakat.

"Semoga dengan akreditasi ini bisa lebih memacu semangat petugas RSUD Depok untuk lebih memberikan pelayanan prima ke masyarakat," harapnya.

Direktur RSUD Depok, Asloe’ah Madjri menuturkan, aprestasi yang didapatkan ini berkat kerja keras, kerjasama, kekompakan dan kolaborasi semua elemen di RSUD Depok. Mulai dari dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, maupun petugas non-kesehatan semuanya kompak.

Dalam akreditasi SNARS edisi 1, sejumlah survei dilewatinya mulai dari segi manajamen, pelayanan, serta keperawatan. Survei dilakukan guna melihat sejauh mana kepatuhan petugas terhadap aturan saat memberikan pelayanan ke masyarakat.

"Tujuan utama akreditasi yakni peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di RSUD Depok. Semoga dengan ini menjadi awal semangat kami memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat," pungkasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement