Selasa 19 Nov 2019 16:06 WIB

Asosiasi Pengguna Vape Ingin Berdialog dengan Menkes

Asosiasi pengguna vape ingin menyampaikan aspirasinya kepada Menkes.

Vape dengan perasa sudah mulai dilarang penjualannya di sebagian negara bagian Amerika. Juga dilarang di Jepang dan India.
Foto: AP
Vape dengan perasa sudah mulai dilarang penjualannya di sebagian negara bagian Amerika. Juga dilarang di Jepang dan India.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengatakan, pihaknya ingin melakukan dialog dengan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait rencana yang berhubungan dengan masalah larangan rokok elektrik. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pihak asosiasi rokok elektrik belum diajak berdiskusi bersama untuk menyampaikan pendapatnya.

"Kami ingin sekali bisa berdialog langsung dengan Bapak Menkes untuk membahas mengenai masalah rokok elektrik yang terancam untuk dilarang. Sebagai konsumen, kami ingin Bapak Menkes mendengar aspirasi kami agar bisa membuat keputusan yang tepat," kata Johan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Dengan berdialog langsung, menurut Johan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperoleh informasi yang akurat mengenai rokok elektrik dari sisi konsumen. Johan berpendapat, Kemenkes dan lembaga-lembaga terkait semestinya melakukan kajian ilmiah yang komprehensif mengenai rokok elektrik sebagai acuan dalam membentuk regulasi dan standar produk bagi rokok elektrik yang sesuai dengan karakteristik produk dan profil risikonya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantoni, menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan. Menurutnya, sejak awal Kemenkes melarang.

"Pelarangan, bukan pembatasan, konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung.

Menurut Anung, diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan juga mengarah pada pelarangan vape. Kementerian Kesehatan menyatakan, pelarangan oleh pihaknya ditargetkan untuk konsumsi vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.

"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan, termasuk hasil diskusi dengan Pak Menko PMK, posisi kami adalah melarang untuk hal itu. Kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu itu adalah yang baik," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement