REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Resere Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka pengedar narkoba berinisial RM, AS, RS, MR. Dari keterangan pihak kepolisian mereka merupakan pengedar narkoba jaringan lapas di Jawa Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan dalam proses penangkapan tersangka RM, AS dan RS, mereka ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sedangkan MR ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
“Keempatnya merupakan pengedar narkoba jaringan lapas di Jawa Barat. Yang kami tangkap ini adalah pengedar, bosnya ada di salah satu lapas di Jawa Barat,” ucap Vivick.
Dari keterangan polisi, tersangka berinisial RM dari aksinya sudah mengantongi uang sebanyak 50 juta. Tersangka juga telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Informasi yang diketahui upah yang RM kumpulkan dari hasil berjualan sabu sejak Januari 2019.
"Tersangka sudah 7 kali memperoleh sabu dari J (DPO) dan sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta," ungkap Vivick, Senin, (18/11).
Lebih lanjut, upah awal yang diterima RM adalah 5 juta. Jika sabu yang diterima habis terjual, ia mendapatkan Rp 5 juta lagi sebagai bonus. Ketika mengedarkan narkoba, RM dibantu tiga rekannya, yaitu AS, RS dan MR yang kini telah diringkus pihak kepolisian.
Dari perbuatab yang dilakukan oleh tersangka, kini merek dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.