Selasa 19 Nov 2019 07:09 WIB

Terbengkalai Lima Tahun, Pemprov Tinjau Ulang Kota Baru

Pembangunan kota baru terbengkalai selama lima tahun.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Kemacetan kota Bandar Lampung.
Foto: FOTO ANTARA/Kristian Ali
Kemacetan kota Bandar Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan meninjau ulang master plan proyek pembangunan kawasan kota baru di Wayhuwi, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan yang terbengkalai lima tahun. Tahun depan, pembangunan kawasan tersebut akan mengucur Rp 500 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, proyek pembangunan kota baru memang akan dilanjutkan, untuk tahap pertama peninjauan ulang (update) master plan. Menurut dia, peluang untuk melanjutkan pembangunan kota baru tetap terbuka setelah ada hasil peninjauan ulang master plan. “Kita update lagi master plan-nya,” katanya di Bandar Lampung, Senin (19/11).

Baca Juga

Mengenai anggaran, ia menyatakan telah mengajukan untuk peninjauan ulang master plan sebesar Rp 500 juta. Saat ini, ujar dia, fokus pada peninjauan ulang master plan untuk mengkaji lagi proyek tersebut yang telah terhenti beberapa tahun silam.

Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Yanuar Irawan membenarkan, proyek pembangunan kota baru akan ditinjau ulang master plan-nya. Dalam Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampung Tahun 2020 sudah masuk anggaran Rp 500 juta untuk peninjauan ulang tersebut.

Menurut dia, proyek pembangunan kawasan kota baru sebagai komplek perkantoran Pemprov Lampung dan Forkopimda Lampung sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) pada era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Perda tersebut harus dijalankan karena kalau terhenti akan berdampak pada pelanggaran yang tertuang dalam otonomi daerah.

Penganggaran raperda tersebut masih akan dibahas dalam fraksi-fraksi di DPRD Lampung. Bila semua fraksi menyetujui maka proyek peninjauan ulang master plan kota baru akan dilanjutkan. Pembangunan yang telah dilakukan akan ditinjau lagi, dan akan diadakan perubahan-perubahan lainnya.

Proyek pembangunan kawasan kota baru tersebut digagas pada era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Pembangunan infrastruktur dan gedung-gedung komplek perkantoran Pemprov Lampung telah berdiri berdasarkan perda yang telah ditetapkan di lahan 450 hektare (ha) dari seluas 1.308 ha. Anggaran sedikitnya RP 240 miliar sejak tahun 2012 telah mengalir ke wilayah tersebut.

Namun, sejak era Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, selama lima tahun pembangunan kota baru dihentikan. Pemprov Lampung memfokuskan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Lampung. Bangunan yang sudah berdiri menjadi tumbuh ilalang dan terbengkalai. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement