MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Polres Majalengka pada Sabtu (16/11) akhirnya menahan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, INA, yang tersandung kasus dugaan penembakan terhadap seorang pengusaha konstruksi, Panji Pamungkasandi. INA ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (15/11) hingga Sabtu dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
"Sudah (ditahan)," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Sabtu (16/11).
Mariyono mengatakan, alasan penahanan terhadap INA dikarenakan ancaman hukuman kasus yang menjeratnya mencapai 20 tahun penjara. INA diduga melanggar Pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Mariyono, INA ditahan di rutan Mapolres Majalengka. Sebelum ditahan, INA sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, tim penyidik Polres Majalengka juga sebelumnya telah memeriksa beberapa orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun, barang bukti yang telah diamankan itu di antaranya berupa senjata api pistol berkaliber 9 milimeter yang diduga digunakan INA dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Panji Pamungkasandi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Ahad (10/11) pukul 23.00 WIB.
INA merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Dia juga seorang aparatur sipil negara (ASN), dengan jabatan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka. Selain itu, INA juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka.
Bupati Majalengka Karna Sobahi, angkat bicara mengenai kasus yang membelit anaknya, INA. Karna menyatakan, sebagai orang tua, dia sebenarnya tidak menghendaki persoalan tersebut menimpa darah dagingnya sendiri. Meski demikian, dia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus taat hukum, menghormati dan menghargai hukum, saya tidak akan melawan hukum," tegas Karna, di hadapan para awak media di Rumdin Bupati Majalengka, Ahad (17/11) sore.
Karna menyatakan, ia tidak mempunyai kekuatan untuk melawan hukum dalam kasus tersebut. Dia dan anaknya memilih untuk taat hukum dan bersikap kooperatif. Bahkan, anaknya pun datang memenuhi panggilan pemeriksaan dan kini sudah ditahan.
Karna mengaku pernah menjenguk INA di sel tahanan Mapolres Majalengka. Anaknya itu pun menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dia (INA) sangat legowo dan sabar menerima kenyataan ini,’’ tutur Karna.
Bahkan, kata Karna, INA menyarankan ayahnya agar tetap fokus melayani masyarakat. Hal itu sebagaimana tugas sebagai seorang kepala daerah.
"Mendengar semua itu saya merasa iba, tentang kebesaran jiwa anak saya," kata Karna.
Karna menambahkan, bila berbicara mengenai keluarga atau posisinya, maka dirinya mutlak akan lebih memilih anak. Pasalnya, tidak satu pun orang tua (ayah) di dunia ini yang tidak menyayangi dan mencintai anaknya.
"Bagi saya, anak itu darah daging, dunia akhirat, lahir batin. Anak saya inilah yang akan mengurus ketika tua renta, mendoakan ketika sudah berada di alam kubur," tukas Karna.
Apalagi, lanjut Karna, jabatan hanyalah lintasan sementara saja. Usianya pun kini sudah menginjak 66 tahun sehingga dirinya harus lebih sadar dengan makna kehidupan.