Senin 18 Nov 2019 08:20 WIB

Aset First Travel, Milik Siapa?

Proses lelang aset First Travel sudah mulai dilakukan.

Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Meski putusan sudah inkrah, ia mengatakan, Kejaksaan Agung masih menimbang langkah hukum yang bisa ditempuh.

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. "Padahal, kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan ke pada korban. Putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Ahad (17/11).

Baca Juga

Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama, serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jamaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. "Dari perkara tersebut, diketahui bahwa uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah," ungkap Burhanuddin.

Oleh karena itu, kata Burhanuddin, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut. Ia menyebut, kejaksaan sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "Justru itu sedang kami bahas, upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.

photo
Perwakilan jamaah korban First Travel Zuherial dan Slamet Subekti mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Rabu (18/9).

Sebelumnya, sejumlah korban gagal berangkat First Travel menyoalkan kembali aset perusahaan itu yang bakal dilelang negara, alih-alih dikembalikan kepada mereka. "Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Hasil lelang mestinya diperuntukkan bagi jamaah," kata salah satu korban, Asro Kamal Rokan.

Agen perjalanan First Travel mulai melayani perjalanan umrah pada 2011 lalu. Sekitar enam tahun berjalan, Kementerian Agama mengindikasikan skema bisnis umrah berbiaya murah First Travel bermasalah.

Pada awal 2017, skema tersebut macet dan ribuan pendaftar di First Travel gagal berangkat. Pendiri perusahaan itu, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, kemudian dijadikan tersangka.

Pada Mei 2018, Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis bersalah Andika (20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar), Anniesa (18 tahun penjara, denda Rp 10 miliar), dan petinggi First Travel lainnya, Kiki Hasibuan (15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar). Hakim juga memutuskan seluruh aset First Travel dirampas negara. Pada Januari 2019, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Depok tersebut.

Pada penyelidikan kasus ini, Bareskrim Polri menyatakan, aset First Travel yang terlacak mencapai Rp 50 miliar. Sedangkan, kuasa hukum Andika Surachman sempat menuturkan bahwa total aset kliennya yang telah disita mencapai Rp 200 miliar. Pada putusan vonis, taksiran aset menyusut menjadi sekitar Rp 30 miliar.

Sejauh ini, Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menyatakan masih akan menjalankan putusan PN Depok tentang aset First Travel. "Saat ini, proses lelang atas putusan hakim untuk barang bukti First Travel sudah dimulai, proses penafsiran juga sudah kami lakukan juga dan lelangnya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata dia.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengiyakan perampasan barang bukti oleh negara. "Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," kata dia. (arie lukihardianti/rusdy nurdiansyah, ed:fitriyan zamzami)

Kasus First Travel dalam Angka

- Jumlah Korban 63.310 orang

- Total Kerugian Rp 905,33 Miliar

* Rampasan Negara:

- Tanah dan Bangunan: 5 unit

- Uang Tunai: Rp 831,0 juta

- Saldo Rekening: Rp 668,43 juta dan 346.653 dolar AS (sekitar Rp 4,9 miliar)

- Polis Asuransi: Rp 840,0 juta

- Kendaraan: 6 mobil mewah

- Sandang Bermerek: 119 kacamata,31 ikat pinggang,19 jam tangan,ratusan pakaian.

- Alat elektronik: 14 telepon genggam, 4 laptop, 85 desktop PC.

- Lainnya: Ratusan perabotan rumah dan peralatan kantor,puluhan lampu gantung,dan alat elektronik.

(Sumber: Putusan MA Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, Pusat Data Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement