REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan segera melelang aset yang dijadikan barang bukti (barbuk) kasus penipuan jamaah umroh Travel (FT). Upaya lelang dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkracht) dari kasus aset First Travel.
"Keputusan sudah inkracht. Kami hanya menjalankan putusan pengadilan dan segera melelang barbuk aset FT yang disita negara," kata Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, saat dikonfirmasi, Ahad (17/11).
Menurut Yudi, aset FT ada 500 jenis. Di antaranya puluhan mobil, motor, beberapa rumah dan tanah itu diputuskan pengadilan disita oleh negara.
"Saat ini proses lelang atas putusan hakim untuk barang bukti First Travel sudah dimulai, proses penafsiran juga sudah kami lakukan juga, dan lelangnya akan dilakukan diKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang( KPKNL)," terangnya.
Dia menambahkan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para korban penipuan umroh First Travel. Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat (Jabar) dikuatkan kembali oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), bahwa barang bukti perkara First Travel, dirampas oleh Negara, sesuai Putusan Putusan PN Depok, bahwa Barang Bukti Nomor 1-529 tetap dirampas oleh Negara.
"Kami juga telah maksimal mengakomodir semua permintaan korban FT. Kami telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakkan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para pemilik FT, tapi putusan MA pada 31 Januari 2019 menguatkan Putusan PN Depok, barbuk FT disita negara," jelas Yudi.
Dijelaskan Yudi, kronologis perkara aset First Travel disidangkan PN Depok pada 9 Februari 2018. Kemudian dilakukan penuntutan pada 7 Mei 2018. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, agar barbuk dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel, akan tetapi, putusan PN Depok berbeda dengan tuntutan JPU.
Paguyuban korban First Travel menolak putusan barbuk disita negara. Kemudian JPU banding pada 15 Agustus 2018. Namun, PN Bandung menguatkan putusan PN Depok.
Lalu, JPU melakukan upaya hukum lagi dengan Kasasi ke MA. Putusannya, pada 31 Januari 2019 MA menguatkan Putusan PN Depok bahwa barang bukti perkara First Travel, dirampas oleh Negara, sesuai Putusan Putusan PN Depok, bahwa barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas oleh Negara.
"Jadi semua perkara pidana FT tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah Perdata gugatan terhadap aset FT masih pending," jelas Yudi.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, perkara pidana First Travel terdiri atas dua perkara. Bunyi putusan MA atas perkara tersebut menyatakan, barang bukti dirampas untuk negara.
"Perkara pidana kasus FT adalah semuanya sudah inkracht. Putusan PT Bandung dan Kasasi MA menguatkan putusan PN Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," pungkasnya.
Kasus penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel telah menjerat tiga terdakwa yang kini telah menjadi narapidana. Yakni, Andika divonis 20 tahun penjara, Annisa 18 tahun penjara dan Kiki 15 tahun penjara.