Ahad 17 Nov 2019 16:07 WIB

Kasasi First Travel tidak Sesuai Tuntutan Jaksa

Kejaksaan Agung mencari upaya hukum atas kasasi First Travel.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa Agung menyebut harusnya aset First Travel dikembalikan ke korban.

Putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang. Menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Dengan demikian, ia menganggap putusan tersebut bermasalah.

Baca Juga

"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Ahad (17/11).

Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara  diketahui uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Menanggapinya Kejaksaan Agung akan mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement