Senin 18 Nov 2019 01:43 WIB

Ganti Rugi Gugatan Karhutla Rp 315 Triliun

Terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla, sembilan di antaranya telah inkrah.

Sejumlah petugas Manggala Agni bersama anggota TNI berusaha melakukan pendinginan saat kebakaran hutan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (17/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas Manggala Agni bersama anggota TNI berusaha melakukan pendinginan saat kebakaran hutan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp 315 triliun. Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Ahad (17/11).

Disamping ganti rugi tersebut, ia menyatakan sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla. Selain itu, Dirjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada lokasi yang terbakar tersebut.

photo
Petugas SAR Direktorat Sabhara Polda Jambi memadamkan kebakaran lahan gambut milik salah satu perusahaan di Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi, Rabu (11/9/2019).

Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata.

Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana. Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.

Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat. "Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana," ujarnya.

Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

photo
Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan yang menjalar kerumah warga di kawasan Pematang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (23/10/2019).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement