REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (15/11). Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengatakan pertemuan tersebut membahas beberapa hal salah satunya soal data desa.
"Dalam hal ini kita istilahnya membagi, mana yang betul-betul urusannya Kemendes PDTT, dan mana yang urusan bersama. Jadi konkruen. Artinya, kita memang harus betul-betul clear. Jangan sampai ada urusan yang tidak tertangani dengan baik," kata Anwar ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (15/11) sore.
Ia menjelaskan, data desa secara administratif sudah dimiliki oleh Kemendagri. Secara adminstratif semuanya sudah terdata dengan lengkap sehingga muncul jumlah desa saat ini yakni sekitar 74.954 desa.
Anwar menjelaskan, pembagian pengurusan soal desa antara kedua kementerian. Kemendagri mempunyai data-data nama desa, sementara itu Kemendes PDTT memiliki data yang terkait dengan penyaluran dana desa dan penggunaannya. "Jadi ibaratnya, rumahnya Kemendagri, kemudian di Kemendes ada ini lho, soal terkait dana desa," kata dia menjelaskan.
Adapun soal adanya dugaan desa fiktif, Anwar menjelaskan bukan berarti desa tersebut tidak ada wujudnya. Secara administratif desanya ada dan sudah dilakukan verifikasi. Namun memang ke depannya perlu dilakukan pembenahan administrasi.
"Ini dilakukan Kemendagri. Jadi kelihatan desa-desa yang penduduknya masih ada, dan sebagainya. Itu akan dilanjutkan oleh Kemendagri," ujar dia.
Lebih lanjut, pertemuan kedua kementerian ini juga membahas soal pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan komunitas masyarakat di desa. Program yang dilakukan kedua kementerian harus saling tersinkronisasi dan mendukung satu sama lain.