REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengaku belum memutuskan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemerintah masih mendiskusikan wacana itu.
"Kami belum memutuskan apakah dihapus atau tidak, tapi tujuannya supaya rakyat lebih mudah mengakses, mempercepat pembangunan, bagi investor yang ingin menciptakan lapangan kerja lebih cepat," kata Sofyan di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (15/11).
Menurut Sofyan, wacana itu digulirkan mengingat selama ini prosedur pengurusan IMB dirasa menyulitkan masyarakat. Selain besaran biayanya yang tidak jelas, dalam proses pengurusannya juga masih ditemukan pungutan liar (pungli).
"Punglinya kadang-kadang tidak ketulungan. Setelah jadi, tidak ada yang mengawasi. Itu membuat frustrasi masyarakat, para pengusaha yang ingin menciptakan lapangan kerja," kata dia.
Sofyan mengakui tujuan IMB memang sangat penting adalah untuk menjamin bahwa sebuah gedung itu aman, sesuai dengan tata ruang, dan layak huni.
Oleh sebab itu, menurut dia, tujuan IMB tidak boleh dihapus. Justru standar yang menjadi tujuan dari pengurusan IMB itulah yang harus tetap dipertahankan dan harus dipatuhi.
"Standarnya yang harus dilaksanakan sendiri oleh para pengembang. Kalau gedung ini dibangun bagaimana standar gedungnya, bagaimana standar ini, itu harus diawasi oleh inspektur pembangunan. Itu jauh lebih mudah daripada mengurus IMB, setelah IMB jadi kemudian dilanggar. Tidak ada yang peduli," kata dia.