REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah pegiat antikorupsi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memastikan untuk ambil bagian dalam rencana melakukan gugatan Judical review (uji materi) atas keberlakuan beleid perubahan UU 30/2002 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Judical review dianggap menjadi satu-satunya perlawanan terakhir kelompok pegiat sipil anti-korupsi, setelah melihat sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tidak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Salah satu aktivis yang mendatangi KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan kedatangan mereka sebagai dukungan moral terhadap KPK. Mantan personel tim panitia seleksi pemimpin KPK ini menganggap harapan Jokowi mengeluarkan Perppu KPK sudah kandas.
Karena itu, kata dia, gugatan ke MK, menjadi satu-satunya jalan agar KPK kembali dapat menjalankan peran dan fungsi sebagai lembaga pencegahan dan penindakan korupsi.
“Kami mengupayakan agar diajukan judical review. Jadi itu bentuk dukungan kami. Dan pada intinya, kami ingin agar KPK terus kuat, dan dapat terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata dia, di Gedung KPK, Jumat (15/11).
Termasuk Betti, ada 15 pegiat sipil antikorupsi yang mendatangi KPK. Seperti Erry Riana Hardjapamekas, Toeti Heraty Rooseno, Omi Komaria, Anton Doni, Ismid Hadad, M Jasin, Bvitri Susanti, Feri Amsari, Adnan Topan, Kurnia Ramadhana.
Mereka ini adalah sejumlah akademisi, dan aktivis hukum yang pernah bersama-sama Mahfud MD mendesak Presiden Jokowi, mengeluarkan Perppu KPK.
Komisioner KPK Saut Situmorang, mengatakan, mereka yang masih berada di jalur untuk mendesak keluarnya Perppu KPK adalah barisan yang konsisten dalam memperjuangkan KPK. “Mereka ini adalah orang-orang yang konsisten,” kata Saut.
Menurut dia, sampai hari ini, KPK masih berada dalam posisi agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. “Bahwa KPK bicara hari ini, semakin cepat dikeluarkan Perppu KPK maka semakin bagus,” sambung Saut. Adapun pelibatan KPK sebagai prinsipal atau pihak dalam ajuan ke MK, Saut menerangkan, posisi tersebut, masih dalam diskusi panjang di internal.