REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes dan PDT) akan melapor desa dengan serapan dana rendah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data ini akan menjadi dasar untuk melakukan pembinaan.
Tito mengatakan, pembinaan dan pendamping dana desa, terutama peningkatan pengelolaan dana desa berbasis informasi teknologi (IT), perlu untuk dilakukan. Pembinaan dan pendampingan sebagai salah satu opsi pengoptimalisasian dana desa.
“Kami menyimpulkan perlu dilakukan pembinaan dan pendamping dana desa terutama peningkatan pengelolaan dana desa berbasis IT. Nantinya bagi desa yang serapannya rendah maka, agar dilakukan pembinaan,” Tito melalui keterangan persnya, Jumat (15/11).
Hal tersebut ia katakan setelah menerima audiensi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, di ruang kerjanya, Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat. Menurut Tito, dana desa memiliki peran besar dalam program prioritas nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, keduanya membahas mengenai pengoptimalisasian pemanfaatan dana desa pada kesempatan tersebut.
"Kita tahu, masih banyak permasalahan dana desa yang memerlukan sinergi antara kementerian maupun lembaga, dan ini adalah salah satu bentuk kerjasama antar Kemendagri dan Kemendes PDTT untuk optimalisasi dana desa," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji memperketat pengawasan terkait penyaluran alokasi transfer ke daerah dan dana desa, menyusul munculnya dugaan desa fiktif. Apalagi, alokasi dana desa untuk tahun 2020 meningkat menjadi Rp 72 triliun, dari sebelumnya Rp 70 triliun pada tahun ini.
Usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi transfer ke daerah dan dana desa kepada kementerian/lembaga dan pimpinan daerah, Sri menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan aliran dana dari pusat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu akan menyisir desa-desa penerima dana desa merupakan desa yang terverifikasi kebenarannya.
"Kita juga memiliki mekanisme agar transfer tidak otomatis langsung kepada account tanpa verifikasi, jadi kita akan memperkuat dari mekanismenya. Namun, kita berharap dengan anggaran yang lebih tinggi seperti dana desa, DAK mereka bisa betul-betul dirasakan masyarakat," ujar Sri Mulyani, Kamis (14/11).
Selain sistem penyalurannya yang akan diperketat, Sri juga menegaskan akan memperkuat pengawasan penggunaan dana desa. Pengawasan, salah satunya juga dengan menggandeng pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Sri juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran untuk mengaudit masing-masing kementerian dalam memanfaatkan APBN. "Kalau bocor ya nanti kita hasil audit dari BPK. Kalau kita kan mekanismenya mentransfer sesuai dengan APBD dan data dari Kementerian Dalam Negeri, nanti kita lihat," paparnya.