Kamis 14 Nov 2019 20:05 WIB

Pengguna Sembrono karena Skuter Dianggap Hiburan

Pengamat mengatakan skuter listrik belum dianggap sebagai alat transportasi.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Foto: Republika/Febryan A
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Intrans) Dedy Herlambang menjelaskan pengguna skuter listrik kerap sembrono dan tak taat aturan karena mereka anggap personal mobility device (PMD) sebagai sarana hiburan. Bentuk tak taat aturan itu seperti tak menggunakan helm, melintasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), dan melintas di jalan raya.

"Memakai skuter listrik di jalan raya bagi saya sama saja dengan bunuh diri. Itu sudah ada contoh kejadiannya," kata Dedy kepada Republika.co.id, Kamis (14/11).

Baca Juga

Dedy mencontohkan kejadian meninggalnya dua remaja pengguna skuter listrik Grabwheels di sekitaran FX Sudirman pada Ahad (10/11) malam. Keduanya merenggut nyawa setelah ditabrak mobil ketika melintas di dekat Gate 3 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). 

Dedy mengatakan, skuter listrik sebenarnya jenis transportasi ideal untuk jarak tempuh dekat. Namun, ia menjelaskan menjamurnya penggunaan skuter listrik di Jakarta akhir-akhir ini masih sebatas untuk hiburan kawula muda dan bukan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Seperti di Tokyo dan New York kan orang gunakan skuter listrik juga. Tapi mereka sudah gunakan itu untuk kebutuhan bekerja, sedangkan di sini kan orang masih coba-coba dan untuk hiburan," kata Dedy.

Dedy pun berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuat regulasi untuk penggunaan skuter listrik sehingga kejadian tragis semacam itu tak terulang lagi. Ia mengatakan, skuter listrik harus diatur sebagai kendaraan yang satu kategori dengan sepeda.

Keduanya bisa menggunakan lintasan yang sama. Pemprov DKI, kata dia, harus segera memperbanyak jalur sepeda di jalanan ibu kota.

"Kalau dari peraturannya kan sepeda boleh lewat trotoar sebelum ada jalur sepeda khusus di jalan raya. Begitu pula skuter listrik. Jangan ke jalan raya," jelas Dedy.

Hal lain yang perlu diatur, kata Dedy, adalah kecepatan skuter listrik. Ia menekankan, skuter listrik harus dibatasi kecepatannya hanya 15 kilometer/jam sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalisir.

Dedy menambahkan, meski penggunaan skuter listrik masih sebatas coba-coba, tapi skuter listrik memiliki peluang untuk jadi moda transportasi masa depan DKI Jakarta. Terlebih untuk Jakarta Pusat di mana tidak banyak lagi tersedia ruang untuk kendaraan berukuran besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement