Kamis 14 Nov 2019 16:42 WIB

Penembakan Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Tersangka

Meski sudah jadi tersangka, namun INA belum ditahan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Majalengka selidiki kasus  penembakan terhadap  seorang pengusaha, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Majalengka, Selasa (12/11).
Foto: Dok Polres Majalengka
Polres Majalengka selidiki kasus penembakan terhadap seorang pengusaha, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Majalengka, Selasa (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Polisi menetapkan anak Bupati Majalengka, INA, sebagai tersangka. Penetapan status itu setelah INA diduga menjadi pelaku penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Panji Pamungkas.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),’’ ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Wafdan Muttaqin, saat dihubungi Republika.co.id, melalui telepon selulernya, Kamis (14/11).

Baca Juga

Namun, Wafdan enggan menyebutkan secara gamblang dalam kasus apa yang menjadikan INA ditetapkan sebagai tersangka. "Ya kasus yang kemarin," kata Wafdan.

Seperti diketahui, INA diduga menjadi pelaku penembakan terhadap Panji Pamungkasandi, yang terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Ahad (10/11/2019) pukul 23.00 WIB.

Senjata api yang digunakan oleh INA dalam peristiwa itu kepemilikannya atas nama Irfan Nur Alam (INA), dan disebut berjenis pistol 9 mm.

Wafdan mengatakan, INA dijerat dengan Pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini INA belum ditahan.

Sebelumnya Juru bicara pihak INA, Arif Chaidir menjelaskan, kasus itu bermula dari penyerangan terhadap rumah INA oleh 20 orang yang membawa senjata tajam dengan dipimpin Panji (korban penembakan). Mereka datang ke rumah INA untuk menanyakan seseorang bernama Andi Acong, soal sisa utang.

‘’Saat itu A’ Irfan (INA) tidak ada di rumah, sedang dalam perjalanan pulang dari Bandung,’’ ujar Arif kepada wartawan di Majalengka, Selasa (12/11).

INA yang mendapat informasi mengenai peristiwa di rumahnya kemudian meminta Panji dan rekan-rekannya bertemu di tempat lain. Pertemuan pun disepakati di Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Sesampainya di lokasi ruko, lanjut Arif, INA melihat ada perkelahian massal yang melibatkan gerombolan orang yang semula datang ke rumahnya. Perkelahian massal terjadi antara pihak penyerang dengan rekan-rekan INA.  ’A' Irfan turun dari mobil. Melihat gelagat tersebut, A’Irfan ambil senjata Perbakin berizin dan menembakkan ke atas,’’ tutur Arif.

Namun, Panji menghampiri INA dan berusaha merebut senjata yang dipegang IN. Saat itu INA berusaha mempertahankan senjatanya dengan dibantu rekannya yang bernama Handoyo. ‘’Terjadi perebutan senjata dan saat itu senjata meletus kena tangan Panji dan tangan Handoyo temannya A’Irfan,’’ kata Arif.

Arif mengaku tidak mengetahui apakah senjata itu sebelumnya memang sengaja dibawa atau tidak oleh INA. Namun dia memastikan, INA memiliki senjata yang berizin dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).

Arif berharap, penjelasannya itu mampu memberikan pemberitaan yang berimbang mengenai kasus tersebut. Pasalnya, cerita yang beredar di berbagai media massa baru berasal dari pihak pelapor.

"Dari pihak keluarga, terutama Pak Bupati, secara pribadi meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Majalengka. Ini di luar dari kendalinya,’’ tandas Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement