Kamis 14 Nov 2019 16:22 WIB

Dishub Jabar: Tol Cipali Harus Punya Pembatas Jalan

Pembatas jalan dibutuhkan untuk mengantisipasi kecelakaan.

Bangkai Bus Sinar Jaya yang terlibat tabrakan di KM 133 Tol Cipali, saat ini berada di Pos PJR, Cilameri, Subang.
Foto: Dok PJR Cipali
Bangkai Bus Sinar Jaya yang terlibat tabrakan di KM 133 Tol Cipali, saat ini berada di Pos PJR, Cilameri, Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengatakan bahwa Jalan Tol Cipali harus memiliki pembatas jalan atau barrier. Hal ini dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut.

"Ya, harus ada pembatas jalan/barrier dan harus diinvestasikan untuk ini (pembatas jalan oleh pengelola jalan tol)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat, Hery Antasari, Kamis (14/11).

Baca Juga

Hery mengatakan, terkait usulan mengenai rekayasa jalan dan pemasangan pembatas jalan di Jalan Tol Cipali sudah berkali-kali disampaikan pihaknya dalam berbagai kesempatan. Pihaknya mengimbau karena ini merupakan ranah BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol).

Dia menuturkan, karakteristik Jalan Tol Cipali berbeda dengan jalan tol lainnya, yakni kualitas permukaan Tol Cipali bergelombang. Kemudian jalurnya lurus, dan hal tersebut berpotensi mengurangi konsentrasi para pengemudi yang kelelahan.

"Karakter tol seperti ini harus dilengkapi dengan kelengkapan fasilitas keselamatan jalan yang maksimal dan dengan kejadian yang berulang, yakni kendaraan yang menyeberang dari jalur a ke b," kata dia.

Dari peristiwa sebelumnya sudah bisa disimpulkan sementara dan tak perlu kajian panjang. Saat ini, harus ada pembatas maksimal di tengah jalan untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan di Jalan Tol Cipali.

Hery mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa Bus Arimbi Jaya Agung nopol B-7188-CGA dan Bus Sinar Jaya bernopol B-7949-IS yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM 117 pada Kamis dini hari dinyatakan layak jalan. Sesuai dengan hasil pengecekan dan berdasarkan hasil laporan yang masuk, kendaraan layak jalan, baik dari sistem kemudi, rem dan lainnya.

"Ini dua-dua (bus) dinyatakan layak jalan," kata dia.

Pihaknya sesuai dengan SOP yang berlaku sudah melakukan sejumlah langkah atau tindakan ke lokasi kejadian. Peristiwa ini masuk kategori kecelakaan yang menonjol.

"Korban jiwa tujuh orang, enam orang luka berat dan 13 orang luka ringan. Saya dengan jajaran sudah melakukan langkah tindakan di lapangan. Termasuk dari penguji kelayakan kendaraannya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement