Kamis 14 Nov 2019 15:42 WIB

KPU Turut Buka Suara Dugaan Desa Siluman

KPU menyatakan desa fiktif tak berkaitan langsung dengan pemilu.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menanggapi isu desa fiktif. Meksipun tidak bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), desa fiktif masih berhubungan dengan penyusunan jumlah daftar pemilih.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan pendataan desa dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ia menilai, dalam prosesnya, Kemendagri tidak segera melakukan pembaharuan data.

 "Nah, updating di Kementerian Dalam Negeri ini yang tidak setiap waktu dilaksanakan. Itu biasanya enam bulan sekali," kata Pramono usai acara Konferensi Nasional dan Call for Papers Tata Kelola Pemilu Indonesia, di Hotel Aston Kota Bogor, Rabu (13/11).

Acapkali, ia mengatakan, kabupaten/kota telah menetapkan keberadaan sebuah desa. Namun, SK (Surat Keputusan) Kemendagri belum diberikan pada daerah tersebut.

"Apa yang ditetapkan kabupaten/kota dengan yang kemudian di SK kan oleh Kemendagri ini bisanya, ada kadang-kadang yang tidak sinkron," jelasnya.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan, perbedaan data juga terjadi antara kabupaten/kota dan data kementerian pusat dalam hal jumlah penduduk. Ia menyebutkan, data jumlah penduduk yang dimiliki kabupaten/kota lebih banyak daripada data yang dimiliki Kemendagri. "Di penyusunan daftar pemilih, penyusunan dapil, isu-isu ini muncul," ujarnya.

Kendati demikian, Pramono menjelaskan, KPU telah menetapkan untuk menggunakan data yang telah diputuskan. Sehingga, ia menyatakan, penyusunan jumlah pemilih hanya mengacu pada data Kemendagri.

"Jadi hanya satu pintu, baik itu soal jumlah penduduk, desa/kelurahan-nya itu hanya yang dikeluarkan kemendagri," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement