jatimnow.com -- Eksekusi lahan dan rumah milik warga di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi berlangsung ricuh, Rabu (13/11/2019). Ratusan warga menghadang aparat keamanan dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Pantauan jatimnow.com, dua eskavator dipaksa mundur oleh warga. Bahkan, salah satu ekskavator dihantam batu hingga kaca depan pecah.
Tak hanya itu, salah satu pengemudi eskavator dilempari, batu, kotoran ternak, dan telur busuk. "Kami ini rakyat, dulu kita belinya pakai uang. Kita punya bukti pembelian dan petok D dari Pak Suwarso (ahli waris)," teriak salah satu warga kepada polisi.
Salah seorang warga yang rumahnya akan digusur, Amsani (63) menyebut jika dulu membeli sebidang tanah kepada Soewarso seluas 10x10 meter seharga Rp 9 juta sekitar tahun 1994.
"Dulunya saya beli tanah di sini Rp 9 juta. Tahun 1994," katanya.
"Saya beli tanah juga sama Pak Suwarso salah satu ahli waris, buktinya itu petok D. Bukti pembelian tanahnya masih saya simpan," kata Abdul Makki warga lainnya.
Juru Sita PN Banyuwangi, Sunardi mengatakan bahwa eksekusi lahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) tertanggal 30 Oktober dan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sementara lahan yang akan dieksekusi seluas 2,4 hektar yang ditempati oleh 45 Kepala Keluarga. "Kami di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan," kata Sunardi.
Hingga pukul 11.20 Wib, suasana di lokasi penggusuran masih dipenuhi oleh ratusan aparat Polresta Banyuwangi dan ratusan warga yang menyaksikan. Beberapa warga yang rumahnya hendak digusur sebagian masih berjaga-jaga di dalam rumah. Bahkan, beberapa ibu-ibu menangis histeris.