Rabu 13 Nov 2019 02:20 WIB

KPK Minta Pemerintah Lebih Hati-Hati Soal Dana Desa

Sejumlah desa ditemukan fiktif.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan proses pencegahan praktik manipulatif dan koruptif dalam transfer dana desa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski badan antiriswah itu menemukan adanya puluhan desa bermasalah penerima dana desa di Sulawesi Tenggara (Sultra), belum ada keputusan untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut dari Kepolisian.

“Posisi KPK saat ini, berkordinasi dan supervisi perbantuan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (12/11). Ia mengatakan, paling penting KPK sudah melakukan pelaporan kepada pemerintah terkait hasil penyisiran desa-desa yang menerima transfer alokasi dari pusat tersebut. Febri mengatakan, dari hasil penyisiran tersebut, KPK menemukan 34 desa bermasalah. “Tiga (desa) di antaranya fiktif,” ujar dia.

Tiga desa tersebut, yakni Desa Morehe di Kecamatan Uepai, Desa Ulu Meraka di Kecematan Lambuya, dan Desa Uepai di Kecematan Uepai. Tiga desa tersebut, menurut KPK fiktif karena ada wilayah dan teritorial, namun tak ada ditemukan dasar hukum pembentukan. Kekosongan hukum pembentukan desa tersebut yang membuat tiga wilayah tersebut seharusnya tak masuk dalam daftar tujuan transfer dana desa dari Jakarta. 

Sedangkan 31 desa lainnya, kata Febri dibentuk dengan cara-cara yang manipulatif. Yaitu dengan cara memundurkan tanggal keputusan pembentukan desa oleh pemerintahan daerah (pemda), dari hari terbitnya intstruksi larangan pembentukan desa baru oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sehingga ada terjadi peluang penyalahgunaan dari dana desa  yang seharusnya diperuntukan,” sambung Febri. Ia mengakui, peluang tersebut memberi dugaan praktik yang koruptif. 

Namun, ia mengatakan, KPK lebih menyarankan agar pemerintah seharusnya lebih cermat dan teliti. “Ini warning (peringatan) saja untuk semua pihak agar lebih teliti dalam praktik-praktik mencegah terjadinya korupsi,” ujar Febri. KPK, pun kata dia, tetap memantau proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan  Kepolisian, pun jika ada keterlibatan Kejaksaan dalam pengungkapan desa bermasalah dan fiktif itu. 

Karena Febri mengatakan, hasil penyisiran KPK baru menemukan dugaan penyimpangan dana desa tersebut, terjadi di satu provinsi. KPK meyakini, dugaan desa bermasalah dan fiktif dari wilayah lain, pun ada. Akan tetapi, ia pun kembali mengingatkan agar proses investigasi dan penyisiran yang dilakukan oleh kementerian-kementerian terkait, punya dampak yang baik untuk pencegahannya.

Terpisah Kemendagri memundurkan jadwal pengumuman hasil investigasi dan validasi desa fiktif di Sultra. Semula Kemendagri akan mengumumkan pada Selasa (12/11). Akan tetapi, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, tim yang diterjunkan ke tiga desa fiktif belum kembali ke Jakarta. “Tadinya memang akan kita sampaikan hari ini (12/11). Namun hasil verifikasi di lapangan, belum akan diumumkan,” ujar Kabag Humas Kemendagri Aang Witarsa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement