Selasa 12 Nov 2019 18:58 WIB

Soal Desa Fiktif, Apkasi: Pemkab akan Mengecek Ulang

Apkasi meminta semua pihak menunggu penjelasan otoritas hukum mengenai desa fiktif.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas
Foto: dokpri
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mendengar adanya isu desa fiktif dimungkinkan dari pemekaran desa yang belum tuntas. Ia mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) akan mengecek ulang desa-desa di daerahnya.

"Tapi nanti akan kami cek ulang dan ada baiknya kita menunggu penjelasan otoritas hukum untuk mengetahui fakta hukum yang ada," ujar Anas kepada Republika, Selasa (12/11).

Ia mengatakan, sebelum itu Apkasi juga menunggu penjelasan kementerian terkait. Hal tersebut harus jelas apakah soal pidana atau kekeliruan administrasi yang sebenarnya sudah batal dikerjakan tetapi masih menjadi polemik. 

Anas menuturkan, bergulirnya isu desa fiktif perlu dicek ulang duduk masalahnya. Sebab, menurut dia, setiap tahapan pencairan dana desa harus dilengkapi dengan dokumen, baik itu anggaran pendapatan dan belanja desa, perdes APBDes, laporan pelaksanaan, dan sebagainya. 

"Sebenarnya nyaris tidak ada celah kok untuk desa fiktif itu karena sistemnya sudah tertata," kata dia. 

Selain itu, bukan hanya pemerintah desa yang berperan dalam dana desa, tetapi juga ada pemerintah kabupaten. Dana desa juga baru bisa turun jika laporan pelaksanaan sudah selesai, yang tentu di dalamnya ada proses pekerjaan.

Apkasi meminta kepada semua pihak agar tidak menggeneralisasi semua desa menjalankan praktik tata kelola dana desa yang buruk. Ia mengklaim, beberapa desa berhasil mengelola dana desa dengan baik untuk kesejahteraan warganya 

"Jangan menghakimi para penggerak desa yang sudah berpeluh keringat di lapangan hanya karena opini desa fiktif ini. Kasihan mereka yang sudah berjuang tulus dan lurus untuk masyarakat," tutur Anas.

Ia juga mengatakan, pemerintah pusat melalukan peningkatan alokasi dana desa, dari Rp 20,67 triliun pada 2015 hingga Rp 70 triliun pada 2019. Di sisi lain, Apkasi akan segera menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa untuk meningkatkan tata kelola dana desa ini.

"Sebagaimana kami telah bekerja sama dengan kementerian-kementerian lain untuk peningkatan kualitas governance dari dana-dana kementerian yang dikucurkan ke kabupaten," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement