REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab di Arab Saudi. Ia mengaku telah mengecek isu pencekalan itu di berbagai instansi pemerintah.
"Namun, bagi Indonesia, sudah saya cek semua, Imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang di Indonesia, pencekalan maksimal hanya dapat dilakukan selama enam bulan. Karena itu, ia menyebut tak mungkin Indonesia melakukan pencekalan selama satu setengah tahun terhadap Rizieq di Arab Saudi.
"Menurut hukum Indonesia, tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan Pemerintah Indonesia. Nah, menurut undang-undang di Indonesia, pencekalan itu enam bulan. Enam bulan tidak diajukan ke pengadilan, berarti boleh keluar, boleh masuk," ujar dia.
Ia mengaku menerima informasi Rizieq Shihab telah dicekal selama satu setengah tahun. Menurut dia, masalahnya bukan terletak di Pemerintah Indonesia, melainkan di Pemerintah Arab Saudi.
"Katanya itu sudah satu setengah tahun. Berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di Pemerintah Arab Saudi. Silakan urusannya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu," kata dia.
Mahfud juga meminta pihak Rizeq Shihab agar mengirimkan bukti jika memiliki surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia. Sebab yang beredar selama ini hanya melalui media sosial.
"Kalau dia punya bukti surat dicekal oleh Pemerintah Indonesia, antarkan ke saya, entah aslinya, entah copy-nya," katanya.
Mahfud mengatakan, dalam surat yang beredar, hanya disebutkan bahwa Rizieq tak bisa meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan. Namun, tidak disebutkan alasan keamanan ini dari pihak Arab Saudi atau dari pihak Indonesia.