Selasa 12 Nov 2019 16:05 WIB

Kemendagri akan Cabut Izin Desa Jika Dipastikan Fiktif

Tim Kemendagri menelusuri lima desa yang diduga fiktif.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan memastikan pihaknya akan mencabut perizinan desa yang ditengarai desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Akan tetapi, tim Kemendagri masih berada di lima desa yang diduga fiktif untuk menelusuri langsung.

"Kalau memang benar-benar fiktif, pertama kalau persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah. Tetapi kalau memang persoalan administrasinya ada yang keliru ini dan itu, kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut, kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar," ujar Nata kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Baca Juga

Ia menuturkan, Kemendagri belum menerima laporan tim verifikasi desa fiktif tersebut yang berada di pelosok wilayah. Sebab, tim Kemendagri baru akan pulang ke Jakarta pada Jumat (15/11) mendatang.

Menurutnya, hasil laporan lapangan itu juga akan terlebih dahulu dikaji. Selain itu, terkait penyaluran dana desa ke lima desa yang diduga fiktif, Kemendagri juga akan meneliti kebenarannya.

Nata menyebutkan, secara mekanisme terkait penerbitan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pendefinitifan desa-desa di Konawe, Sulawesi Tenggara sudah benar. Akan tetapi, untuk melihat isinya, Kemendagri mengundang Pemerintah Provinsi, Polda, dan Polres Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, termasuk Menko Polhukam, Kemenkeu, dan Kementerian PMK.

Hasil pertemuan itu kemudian akan dirangkum dan dikawinkan dengan hasil tim lapangan. Sehingga, ia belum bisa memastikan indikasi adanya penyaluran dana desa yang disalahgunakan di lima desa tersebut.

"Nanti tim kami menjawab tetapi kalau nanti masuk lebih jauh terkait dengan dana desa itu juga tentu akan kita lihat setelah hasil tim gabungan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Nata.

Nata mengatakan, tidak ada istilah desa fiktif karena Kemendagri mengakui desa-desa tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 116 UU tersebut disebutkan desa yang telah ada sebelum UU Desa berlaku, tetap diakui sebagai desa.

Menurutnya, kemunculan istilah desa fiktif yang diduga terjadi di Kabupaten Konawe karena kesalahan administrasi. "Desa itu adalah desa yang sedang perbaikan administrasi, nanti kita lihat di lapangan seperti apa, tentu kita akan komunikasikan yang jelas keberadaan desa itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement