Selasa 12 Nov 2019 15:38 WIB

Bunuh Wanita di Rusun, Pelaku: Fisik Saya Diejek Terus

Polisi menangkap pelaku pembunuh wanita di rumah susun Griya Tipar Cakung.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi Mayat
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Mayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya dibantu Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka JE (27) pelaku pembunuhan seorang wanita di Rusun Griya Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur. Dendam dan sakit hati menjadi motif tersangka membunuh seorang wanita bernama Rieke Adrianti.

Diketahui dari pengakuannya, tersangka sering kali mendapat perlakuan tidak mengenakan berupa ejekkan fisik dari korban. Tersangka yang memiliki fisik hitam sering mendapat sebutan jelek. Hal tersebut juga telah dilakukan korban sejak tahun 2017.

"Setiap bertemu dengan korban, korban selalu mengejek hitam dan jelek, dan sudah dilakukan sejak 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/11).

Argo mengatakan pembunuhan yang dilakukan tersangka JE terjadi pada Kamis, (7/11). Pada saat itu tersangka sedang minum-minum bersama sembilan temannya. Kemudian melihat jendela unit rusun korban dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci.

JE kemudian pulang ke rumahnya mengambil sebilah pisau dan menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban pada malam harinya. Pisau tersebut kemudian disembunyikan di balik jaket.

Pada Jumat (8/11) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka masuk ke unit rusun korban melalui jendela yang tidak terkunci. "Dia sakit hati, dia punya rencana buat menghabisinya, balas dendam. Dia pulang ambil pisau di rumahnya dengan harapan untuk balas dendam," jelas Argo.

Korban ditusuk oleh pelaku. Korban sempat berontak dan menangis saat mendapat penganiayaan. Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka JE kemudian melarikan diri.

Namun penyidik Polres Metro Jakarta Timur yang dibantu Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk tersangka di tempat pelariannya di Bekasi, Jawa barat. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement