Selasa 12 Nov 2019 15:15 WIB

Mahfud Janji Selesaikan Persoalan HRS Jika Ada Bukti Cekal

Mahfud menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan pemerintah mencekal HRS.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menkopolhukam, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Wibisono
Menkopolhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan akan menyelesaikan persoalan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia jika memang ada bukti pemerintah yang melakukan pencekalan. Hingga saat ini, ia mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Indonesia melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal, bilang ke saya. Nanti saya selesaikan," kata Mahfud saat keluar dari ruangan kantornya untuk menuju ke Istana Merdeka di Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Baca Juga

Mahfud menerangkan sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah indonesia mencekal Habib Rizieq. Menurut hukum Indonesia, ia mengatakan, pencekalan yang dilakukan terhadap seseorang dapat dilakukan maksimal selama enam bulan.

Menurutnya, itu berbeda dengan klaim yang dikeluarkan oleh pihak Habib Rizieq, yang mengaku sudah dicekal selama satu setengah tahun. "Berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal. Kita ndak tahu," kata dia. 

Peraturan mengenai pencekalan termaktub dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya pada Bab IX yang mengatur soal pencegahan dan penangkalan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid Kelima, kata cekal merupakan akronim dari kata cegah dan tangkal.

Pada Pasal 97 dalam undang-undang tersebut menjelaskan mengenai jangka waktu pencegahan. Di sana tertulis, pada ayat satu, "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan."

Sementara Pasal 102 undang-undang tersebut menjelaskan tentang jangka waktu penangkalan. Aturan itu berbunyi, "Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan."

Di samping itu, keluarga HRS, Habib Hanif Alatas, mengatakan, imam besar FPI itu overstay (tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan) karena dicekal. Ia menegaskan, HRS bukan dicekal karena overstay.

"Beliau sudah dua kali mencoba pulang ke Indonesia, ada tiket pesawatnya. Beliau sudah sampai bandara, cuma tahu-tahu tidak bisa berangkat karena dicekal," kata Habib Hanif saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/11).

Setelah dua kali percobaan tersebut, barulah HRS mengalami overstay di Arab Saudi dan sampai sekarang belum bisa kembali ke Indonesia. "Beliau terus melakukan upaya-upaya di sana. Beliau klarifikasi, mereka (otoritas Saudi) menjawab tidak dicekal dari pihak sana," kata Habib Hanif.

Saat ini, upaya agar HRS bisa kembali jika pemerintah mengirimkan klarifikasi secara resmi ke otoritas Arab Saudi kalau tidak ada pencekalan dari Indonesia. "Memang itu yang kami minta. Sebetulnya selama ini pemerintah menyatakan tidak terlibat urusan hukum Saudi, sementara Arab Saudi menyatakan bahwa itu 'kan permintaan dari sini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement