Selasa 12 Nov 2019 14:12 WIB

KPK Tanggapi Mahfud Soal Kasus yang Dilaporkan Jokowi

KPK persilakan Mahfud datang untuk mengetahui lebih jauh terkait kasus yang dimaksud

Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai adanya kasus yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo ke KPK namun belum terungkap hingga kini.

"Dari apa yang disampaikan Menkopolhukam di salah satu acara yang terbuka untuk umum kemarin, kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11).

Mahfud MD dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (11/11) mengungkapkan adanya laporan dari Presiden Jokowi ke KPK, namun kasus tersebut tidak kunjung terungkap hingga kini. Laode mengatakan berdasarkan aturan perundang-undangan, seluruh data pelaporan, termasuk informasi mengenai identitas pelapor harus dirahasiakan. Dia pun mempersilakan Mahfud untuk mendatangi KPK bila memang ingin mengetahui lebih jauh terkait kasus yang dimaksud.

Lebih jauh Syarif mengatakan saat ini setidaknya terdapat dua kasus yang sedang ditangani KPK dan menjadi perhatian Presiden Jokowi dan sejumlah pihak. Kedua kasus itu, kata Syarif, memang membutuhkan waktu dalam pengungkapannya lantaran kompleksitas perkara dan sulitnya memperoleh bukti.

Kasus pertama terkait pengadaan Helikopter Agusta Westland 101 (AW101). Syarif mengatakan penanganan kasus tersebut memerlukan kerja sama yang kuat antara KPK dan POM TNI.

KPK dalam kasus ini menangani satu orang tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer. POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.

Sedangkan kasus kedua adalah penyidikan perkara suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009-2013 berinisial BTOsebagai tersangka. Syarif mengatakan dalam pengungkapan perkara itu, KPK membutuhkan penelusuran bukti lintas negara, sehingga memerlukan kerja sama internasional yang kuat. Namun ternyata terdapat beberapa negara yang enggan membantu mengungkap kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement