Selasa 12 Nov 2019 08:48 WIB

Sikap Mahfud MD Soal Perppu KPK, Dulu dan Sekarang

Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK demi menghormati sidang di MK.

Mahfud MD  ke Istana. Pakar Hukum Mahfid MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Mahfud MD ke Istana. Pakar Hukum Mahfid MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Sapto Andika Candra

Sebelum menjabat menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang ikut diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Merdeka pada 26 September. Kala itu, demonstrasi besar mahasiswa dan pelajar tengah bergulir yang salah satu tuntutannya adalah agar Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Baca Juga

Usai bertemu dengan Presiden saat itu, menurut Mahfud, ada tiga opsi yang bisa dipilih Presiden untuk menanggapi penolakan terhadap revisi UU KPK. Pertama, legislative review. Opsi ini memberi ruang pembahasan atas UU KPK yang sudah disahkan oleh anggota DPR periode selanjutnya, 2019-2024.

"Artinya nanti disahkan kemudian dibahas pada periode berikutnya kan biasa terjadi revisi undang-undang yang sudah disahkan," katanya.

Opsi kedua, judicial review melalui MK. Opsi ini menjadi yang cukup sering disampaikan pemerintah kepada masyarakat yang menolak revisi UU KPK. Masyarakat dipersilakan mengajukan uji materi ke MK untuk menolak revisi UU KPK yang telah disahkan. 

"Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya dan karena ini kewenangan presiden," katanya.

photo
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) memberikan sambutan saat menerima kunjungan sejumlah tokoh dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Mahfud kini memposisikan diri sebagai menteri yang hanya mengikuti keputusan Presiden Jokowi. Saat ini, Mahfud memilih untuk tidak terlalu banyak berkomentar soal Perppu KPK.

"Jika presiden mengatakan akan mengeluarkan, saya pasti mendukung. Tapi saya menteri sekarang. Tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden. Dalam posisi ini, saya hanya akan dalam posisi memberi pertimbangan," ujar Mahfud dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (12/11) malam.

Mahfud mengatakan, kepada sejumlah tokoh yang hadir bahwa hingga saat ini Presiden Jokowi belum akan mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2019. Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sejumlah pihak yang mengajukan uji materi UU KPK.

"Presiden bilang ini nanti kan tidak etis begitu, sedangkan proses masih berjalan di Mahkamah Konstitusi lalu tiba-tiba ditimpa Perppu KPK," kata Mahfud.

Sejumlah tokoh yang hadir menemui Mahfud merupakan tokoh yang pada 26 September diundang ke Istana Presiden bersama Mahfud. Mereka menyampaikan aspirasi di Istana Negara terkait RKUHP, UU KPK, serta Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tokoh masyarakat yang datang ke Kemenko Polhukam antara lain pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Mayling Oey, dan pemerhati lingkungan, Ismid Hadad.

Mahfud mengatakan, Jokowi menunggu putusan MK untuk menghindari kemungkinan isi Perppu sama dengan putusan MK itu sendiri. Sebab, para pemohon perkara ingin membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.

Untuk itu, lanjut Mahfud, jika hal itu terjadi maka percuma saja Perppu KPK dikeluarkan. Ia menuturkan, Presiden Jokowi belum memutuskan akan menerbitkan atau tidak Perppu KPK sambil menunggu perkembangan termasuk proses uji materi di MK.

"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan enggak enak. Jadi, presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa," kata Mahfud.

Presiden Jokowi pada Jumat (1/11) pekan lalu menegaskan, tak akan menerbitkan Perppu KPK. Jokowi beralasan, dirinya menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di MK.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurutnya, dalam bertata negara juga diperlukan etika dan sikap sopan santun. Dengan demikian, jika UU KPK masih diuji di MK maka pemerintah tak perlu mengeluarkan keputusan lainnya.

photo
Dukungan untuk Perppu KPK

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement