Senin 11 Nov 2019 16:37 WIB

PT KAI Kaji Tarif Tiket Kereta Berdasarkan Waktu Pemesanan

Tarif perjalanan kereta akan disesuaikan dengan waktu pemesanan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nora Azizah
Ilustrasi kereta api
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang mempertimbangkan mengubah pola tarif perjalanan kereta secara otomatis. Direktur Keuangan KAI Didiek Hartantyo mengatakan, tarif perjalanan kereta nantinya akan disesuaikan berdasarkan waktu pemesanan. Semakin dekat hari keberangkatan, tarif perjalanan relatif lebih tinggi dibandingkan pemesanan yang jauh dari waktu keberangkatan.

"Kita lagi pengembangan. Jadi, nanti itu orang kalau beli tiket 30 hari dengan orang beli tiket 15 hari atau lima hari (sebelum keberangkatan) harganya beda," ujar Didiek seusai acara Investor Gathering di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga

Didiek mengatakan, KAI tetap akan mengacu pada penentuan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Didiek mengaku belum bisa menyampaikan kapan kebijakan baru tersebut akan diterapkan.

"Lagi dikembangkan sekarang, mudah-mudahan nggak lama. (Lebaran tahun depan) insya Allah," kata Didiek.

Saat ini, pemesanan perjalanan kereta api dapat dilakukan 30 hari sebelum keberangkatan. Sebelumnya, pengguna jasa kereta bisa melakukan pemesanan sejak 90 hari sebelum keberangkatan. Didiek menilai pemesanan 90 hari sebelum keberangkatan tidak efektif.

"Kita kaji orang yang beli 90 hari sebelum keberangkatan rupanya nggak ada lima persen. Berarti para penumpang belinya 30 hari sebelum keberangkatan, seringnya yang mendadak, go show ke Bandung banyak," ujar Didiek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement