BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Selama satu bulan terhitung mulai 10 November 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberi keringanan pengurangan pokok serta pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak yang memiliki tunggakan dan mengalami keterlambatan dalam membayar PKB.
Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, program keringanan yang dinamai Double Untung PKB Tahun 2019 ini dilakukan karena hingga saat ini masih terdapat 25,07% Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Angkanya mencapai 4,9 juta unit kendaraan.
AYO BACA : Warga Kabupaten Bandung Jangan Coba-coba Merokok di Tempat Ini
Pihaknya berupaya mengejar pemasukan dari para wajib pajak tersebut hingga akhir 2019. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan bermotor pembelian baru.
"Diskon untuk pokok pajak ini sebagai kesempatan untuk memberikan peluang pada masyarakat yang menunggak tapi bingung harus bagaimana. Ini kesempatan untuk segera memutihkan kembali status kendaraanya," ungkapnya ketika ditemui di Gedung Sate, Jumat (8/11/2019).
Penetapan pajak dihitung maksimal empat tahun. Bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran hingga lima tahun atau lebih dari masa berlaku, maka mereka hanya dikenakan biaya pajak selama empat tahun.
AYO BACA : Pemprov Jabar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Adapun dokumen yang harus dibawa meliputi :
1. Untuk balik nama: fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kuitansi pembelian.
2. Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli, STNK asli
3. Untuk perpanjangan 5 tahunan: KTP asli, STNK asli, BPKB asli dan cek fisik.
Program ini berlaku mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. Adapun untuk pembayaran PKB 5 tahunan (ganti STNK) hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Kendaraan Terdaftar.
AYO BACA : Unggah Konten Pornografi hingga Rasisme Akan Didenda Rp500 Juta?