REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersinergi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional XIX Bandar Lampung, untuk membangun pengembangan infrastruktur jalan zona pariwisata di Lampung. Infrastruktur zona pariwisata tersebut akan mendorong potensi ekonomi dan keamanan di wilayah destinasi wisata tersebut.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, sinergitas dalam peningkatan akses jalan menuju destinasi wisata menjadi program pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan potens ekonomi, industri, serta keamanan.
“Saya mendukung pelaksanaan peningkatan pembangunan jalan nasional di wilayah tertentu, yang mempunyai kepentingan program pemerintah pusat dan pariwisata. Terlebih Presiden telah menginstruksikan infrastruktur jalan harus dibangun, terutama di wilayah wisata,” kata Gubernur Arinal Djunaidi di sela-sela menerima Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XIX M Insal U Maha di Bandar Lampung, Kamis (7/11).
Arinal menilai, jalan nasional harus memiliki kualitas dan kelebaran sesuai standarnya, serta harus didukung dengan aspek keamanan. Agar jalan nasional ini memiliki kualitas yang baik, tentunya harus ada peraturan yang melarang kendaraan dengan tonase berlebih dan peraturan ini harus ditegaskan.
Untuk itu, kata dia, Bina Marga dan Dinas Perhubungan harus bersama-sama membuat prosedur tetap (protap), sehingga jalan nasional tetap terjaga dan terpelihara. Gubernur mengusulkan sejumlah ruas jalan provinsi untuk menjadi jalan nasional. Pelebaran jalan nasional juga dilakukan guna mendukung program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, apalagi menyangkut daerah destinasi wisata.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XIX Bandar Lampung M Insal U Maha mengatakan, sinergitas dengan Pemprov Lampung dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan nasional utamanya pada akses destinasi wisata daerah. Ia menjelaskan, usulan gubernur agar sejumlah ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional, dan adanya pelebaran pada jalan nasional, akan segera disampaikan kepada jajaran pemerintah terkait agar dapat dikaji pada Kementerian PUPR.
Menurut dia, perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional ini harus diusulkan terlebih dahulu ke Kementerian PUPR. Mengingat SK Menteri PUPR akan keluar di tahun 2020, dan SK ini terbitnya dalam kurun lima tahun sekali. “Oleh karena itu, hal ini harus segera diusulkan, sehingga dapat dikaji tim Kementerian PUPR,” katanya.