Kamis 07 Nov 2019 19:51 WIB

Polisi: Brigadir AM Tersangka Penembak Mahasiswa Kendari

Bukti proyektil di tempat kejadian perkara identik dengan milik Brigadir AM.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan Brigadir AM sebagai pelaku penembakan mahasiswa di Kendari.  Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Chuzaini Patoppoi mengatakan, penetapan itu berdasarkan bukti yang ada, termasuk uji balistik proyektil.  

“Uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS, yang diduga digunakan oleh Brigadir AM. Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Baca Juga

Penyelidikan berawal dari pemeriksaan terhadap 25 saksi. Dari beberapa saksi tersebut enam di antaranya anggota Polri yang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin. Polisi juga meminta keterangan dua ahli dari dokter yang melakukan pemeriksaan dan Visum et Repertum (VeR)  korban atas nama Randy dan Yusuf.

Chuzani mengaku mendapatkan tiga hasil visum yaitu bernama Immawan Randi (21) disimpulkan tewas akibat luka tembak. Kemudian satu korban tewas lainnya bernama Yusuf Kardawi (19) disimpulkan bukan karena luka tembak. Selain itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka tembak di bagian betis kanan.

Terdapat barang bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) berupa tiga proyektil peluru, dan enam selongsong.

Chuzaini melanjutkan, hasil uji balistik terhadap selongsong peluru maupun tiga proyektil peluru disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tergugat melanggar disiplin.

“Ditemukan identitas dari enam senjata ada satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong yaitu dimiliki oleh Brigadir AM,” kata dia.

Brigadir AM dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. AM akan segera ditahan dan berkas perkara segera ditindaklanjuti ke jaksa penuntut umum.

Insiden maut itu terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019. Dua orang dilaporkan tewas yakni atas nama Immawan Randi dan Yusuf Kardawi. Randi meninggal akibat luka tembak yang mengenai organ vital. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement