Kamis 07 Nov 2019 12:06 WIB

Istana Sebut Wakil Panglima TNI Tangani Tugas Khusus

Wakil Panglima TNI nantinya untuk menangani tugas khusus dan juga prioritas.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memberikan tanggapannya terkait posisi wakil panglima TNI yang kembali dihidupkan. Menurut dia, jabatan wakil panglima TNI nantinya untuk menangani tugas khusus dan prioritas.

“Tapi begini, posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (7/11). 

Ia mengatakan, posisi wakil panglima TNI merupakan kebutuhan tehnis yang diajukan oleh kementerian. Kendati demikian, ia meminta awak media agar menanyakan lebih lanjut ke panglima TNI.

“Saya sih mengusulkan kalau itu ditanyakan pada panglimaTNI. Karena itu kebutuhan teknis yang diajukan oleh kementerian,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan posisi wakil panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.

Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan lama yang sempat ditiadakan dan kini diaktifkan kembali itu akan diisi oleh perwira tinggi TNI berbintang empat. Dengan begitu, akan ada tambahan satu jenderal bintang empat selain panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan di bawahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement