REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berpengaruh besar terhadap penyelesaian defisit anggaran BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya kenaikan (iuran) ini kan berpikirnya bisa menyelesaikan defisit. Menurut saya enggak," kata Kepala grup penelitian kemiskinan dan perlindungan sosial LPEMFEB UI Teguh Dartanto melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (7/11).
Pendapatnya itu, katanya, didasarkan pada penelitian terhadap orang-orang yang sama yang ia lakukan pada 2015 dan 2016 ketika iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sekitar 30 persen. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa 24 persen dari total peserta BPJS menurunkan kelas layanan dari kelas 1 ke kelas 2 dan dari kelas 2 turun ke kelas 3 akibat kenaikan tersebut.
"Itu yang kenaikannya kurang dari 100 persen. Apalagi yang naiknya 100 persen," katanya.
Artinya, katanya lebih lanjut, tujuan utama kenaikan premi tersebut tidak banyak bermanfaat untuk mengurangi defisit anggaran. "Karena dulu logika matematikanya sederhana, ketika kurang maka dinaikkan, tanpa berpikir mengenai pola perilaku masyarakatnya."
"Orang enggak berpikir ketika naik, maka orang akan turun kelas. Kalau nanti orang yang kelas 1 dan kelas 2 pada turun kelas ke kelas 3, semuanya juga akhirnya akan sama saja," katanya menjelaskan.
Kenaikan iuran, katanya menegaskan, tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap penyelesaian defisit anggaran karena akan berdampak pada penurunan layanan kelas peserta.
"Yang pertama orang turun kelas. Kedua orang berhenti membayar. Kalau setop membayar kan sama saja. Tetap saja defisit," katanya.