Kamis 07 Nov 2019 06:00 WIB

KLHK Amankan Galian C Ilegal 40 Hektare di Cileungsi

Kegiatan penggalian C berupa penambangan tanah tanpa izin dilakukan terstruktur

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor. Dari hasil operasi bersama itu, telah berhasil diamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Operasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin. Kegiatan penggalian C berupa penambangan tanah tanpa izin dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Karena itu, pemerintah bersama aparat penegakan hukum melakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Tim berhasil mengamankan pelaku utama lapangan berinisial BS dengan barang bukti berupa 44 unit dumptruk, 3 unit excavator, 1 unit bulldozer dan mengamankan kawasan seluas 44 hektare dengan penyegelan serta melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pelaku terancam melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan POLRI dan TNI. Selain itu, peran masyarakat amat berguna dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin karena tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merusak lingkungan, serta akan mengungkap jaringan hingga ke akarnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement