Kamis 07 Nov 2019 00:03 WIB

Bapenda Bekasi Jelaskan Soal Surat Tugas Pungutan Parkir

Bapenda Bekasi memberikan surat tugas pungutan parkir di minimarket.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bekasi, Aan Suhanda menjelaskan, surat tugas pungutan parkir sudah tidak diterbitkan lagi. Dengan berakhirnya masa tugas, maka ia memastikan tidak ada lagi pungutan parkir resmi di minimarket.

"Kalau surat tugas, seluruh se-Kota Bekasi itu pada tanggal 31 September itu sudah habis. Nah ini belum saya perpanjang lagi, baru dievaluasi. Sudah tidak ada lagi (pungutan resmi parkir)," kata Aan, Selasa (5/11).

Baca Juga

Sebelumnya, surat tersebut dikeluarkan untuk beberapa titik minimarket. Ia menyebut, Pemerintah Kota Bekasi belum menerjunkan petugas parkir di seluruh titik minimarket yang berjumlah 600-an.

"Satu surat tugas satu orang, satu satu titik, dan saya tidak memberikan ke ormas ya," kata dia.

Kepala Bapenda Kota Bekasi itu juga menambahkan, penugasan juru parkir di minimarket selama ini merupakan uji coba. Hal itu berkaitan dengan penggalian potensi pajak yang dapat menambah PAD (pendapatan asli daerah) Kota Bekasi.

Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendi memastikan, jika terdapat setoran dari juru parkir ke Bapenda Kota Bekasi, maka hal itu akan masuk ke kas daerah. Lantaran surat tugas tersebut sudah tidak berlaku, maka ia juga menegaskan, juru parkir tidak bisa lagi menggunakan surat tersebut sebagai alasan pemberian mandat.

"Ada periodisasi. Kalau ada hasilnya disetorkan ke kas daerah, tapi selesai dari itu berati tidak ada mandat lagi. Jadi periode habis, masih mengartikan mandat kan jelas pemkot memberikan mandat wewenang itu jelas ada batasnya," kata Rachmat.

Meskipun kepala surat tugas juru parkir di minimarket telah dihentikan, Polres Metro Bekasi Kota tetap akan melakukan penyelidikan terkait pungutan parkir tersebut. Penyelidikan itu dilakukan dalam rangka melihat adanya potensi tindakan pemerasan, ataupun juga tindak pidana khusus.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Arman menyatakan, penyelidikan terkait dengan kasus tersebut sudah berjalan. Ia juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan surat tugas pemungutan parkir tersebut.

"Nanti kita dalami. (Pemanggilan) tentunya dengan penyelidikan kita lebih lanjut," kata Arman.

Ia juga menerangkan, pihaknya telah mengantongi surat tugas pemungutan parkir tersebut. Ia mengatakan, surat tersebut berisi kewenangan kepada perorangan untuk melakukan pungutan parkir. Ia merinci, kewenangan tersebut memang ditujukan bagi perorangan, bukan kepada ormas.

Selain menelusuri terkait surat tugas parkir, Polres Metro Bekasi Kota juga akan menelusuri potensi kekerasan dalam penarikan parkir dan juga dalam unjuk rasa yang terjadi beberapa hari yang lalu. Ia memastikan, jika terdapat unsur kekerasan, maka Arman akan segera menangkap pelaku, lantaran hal itu merupakan pelanggaran yang sudah diatur dalam KUHP.

"Kemudian, ada juga yang akan kita selidiki lebih dalam yaitu dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex specialis lainnya," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Ia melanjutkan, hal itu dilakukan dengan adanya kemungkinan pelanggaran tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

"Sudah ada tim yang turun. Tunggu saja penyelidikan sampai selesai. Polda back-up sepenuhnya," kata Argo saat dihubungi Republika, Rabu (6/11).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto mengaku, penerjunan tim khusus tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak premanisme dan intimidasi kepada pengusaha ataupun masyarakat. "Kita Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme. Tidak ada satu kegiatan dalam bentuk apapun yang bisa dimaklumi yang kaitannya mengganggu keamanan," kata Suyudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement