REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus merespons t terkait aturan larangan eks narapidana korupsi maju pilkada. Guspardi mengatakan bahwa PAN mendukung adanya aturan tersebut
"Jadi kalau seandainya ada keinginan, ada wacana, kami dari Fraksi PAN sangat welcome dan sangat menyambut baik," kata Guspardi kepada Republika, Rabu (6/11).
Kendati demikian tentu aturan tersebut tidak bisa hanya fraksi PAN saja yang mengusulkan dan menyetujui. Ia berharap hal itu juga disepakati oleh fraksi dan pemerintah.
"Kalau ini memang ini kesepakatan dari semua fraksi dan disetujui oleh pemerintah tentu kita ikut, memang itu harapan dan keinginan dari anggota DPRD seluruh kabupaten kota provinsi, termasuk juga pusat," ucapnya.
Kendati demikian sampai sekarang Komisi II belum ada pembahasan mengenai revisi UU Pilkada. Ia memahami konsep tentang PKPU yang diajukan KPU lantaran pelaksanaan Pilkada sudah di hadapan mata.
"Prosesnya kan panjang persiapannya sudah dimulai. Dari kacamata itu Sampai detik ini kita belum belum bicarakan tentang soal itu (revisi UU Pilkada)," ungkapnya.
Ia optimis jika hal tersebut disepakati oleh seluruh fraksi maka revisi UU Pilkada bisa dilakukan.