REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp 77 triliun pada akhir 2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya.
"Kami akan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tetapi kami juga ingin berkontribusi untuk menyelesaikan masalah ini," kata Fachmi dalam Rapat Kerja Komisi IX yang juga dihadiri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (6/11).
Fachmi mengatakan utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 21,1 triliun. Hingga akhir 2019, diperkirakan defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 32 triliun.
Untuk mengatasi defisit tersebut, peraturan perundang-undangan memberikan tiga pilihan kebijakan. Pertama, rasionalisasi iuran sesuai dengan perhitungan aktuaria; kedua, rasionalisasi manfaat yang diterima peserta; ketiga, suntikan dana tambahan dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
"Pemerintah memilih pilihan pertama. Dengan rasionalisasi pada penerima bantuan iuran, diharapkan defisit anggaran bisa diturunkan," tuturnya.
Pilihan pemerintah untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Fachmi mengatakan gagal bayar BPJS Kesehatan merupakan permasalahan serius karena juga menyangkut 1,2 juta tenaga kesehatan; yaitu dokter, perawat, bidan, dan pekerja rumah sakit lainnnya; beserta keluarganya. Gagal bayar juga berdampak pada rantai suplai rumah sakit, yaitu perusahaan farmasi yang memasok obat-obatan.