Rabu 06 Nov 2019 11:43 WIB

Semua Kantor di Surabaya Diimbau Putar Lagu Perjuangan

Pemutaran lagu perjuangan menyambut peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Maskot Kota Surabaya, Suro dan Boyo (ikan hiu dan buaya)
Maskot Kota Surabaya, Suro dan Boyo (ikan hiu dan buaya)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Semua kantor pemerintahan dan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur diimbau memutar lagu-lagu perjuangan menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan imbauan tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya tertanggal 22 Oktober 2019. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan Nomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.

Baca Juga

"Dalam surat itu dijelaskan dalam rangka menyemarakkan Hari Pahlawan 10 November kali ini, pemkot mengusung tema Aku Pahlawan Masa Kini," katanya, Rabu (6/11).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, direksi BUMN dan BUMD, kepala badan atau dinas atau bagian, pimpinan organisasi politik atau masyarakat, profesi, sosial, pemuda, perguruan tinggi. Termasuk pula para pimpinan kantor swasta, asosiasi pengusaha, para pimpinan media cetak, elektronik, travel dan komunitas serta para camat dan lurah serta ketua RT/RW se-Kota Surabaya.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaksanakan kerja bakti di masing-masing lingkungan perkantoran dan fasilitas umum. Selain itu, warga diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada 10 November 2019 mulai pukul 06.00–18.00 WIB.

Menurut Febri, untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan, lembaga pemerintah dan swasta serta bangsa segenap elemen masyarakat diminta memutar lagu-lagu perjuangan pada 1-10 November 2019 mulai pukul 08.00 WIB serta mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja.

"Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada jam kerja di lingkungan kantor pemerintah dan swasta," katanya.

Febri menambahkan, surat itu juga berisi imbauan mengheningkan cipta pada 10 November pukul 08.15 WIB selama 60 detik. Bahkan, secara serentak bisa ditandai dengan bunyi klakson mobil, bedug di masjid, dan lonceng di gereja.

"Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari wali kota Surabaya ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement