Selasa 05 Nov 2019 21:00 WIB

Mahfud Mengaku tak Dimintai Saran Soal Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK untuk pertama kali dipilih langsung presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan, ia tidak dimintai saran oleh Presiden Joko Widodo mengenai calon-calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengaku tidak memberikan masukan nama kepada Presiden.

"Tidak (Presiden tidak meminta saran atau rekomendasi calon Dewan Pengawas KPK). Saya juga tidak memberi nama," ungkap Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Baca Juga

Ia menyebutkan, pemilihan Dewan Pengawas KPK, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) KPK yang baru, untuk pertama kali dipilih langsung oleh Presiden. Menurutnya, batas waktu pemilihan Dewan Pengawas KPK bertepatan dengan pelantikan pimpinan KPK Periode 2019-2023 pada 18 Desember 2019.

Di samping itu, Mahfud enggan menganggapi terkait kekhawatiran independensi Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden itu. Menurutnya, kekhawatiran akan independensi Dewan Pengawas KPK jika ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Presiden adalah hal yang telah lama dibicarakan.

"Sejak zaman dahulu, 'kalau presiden korupsi gimana? Nanti kalau KPK korupsi gimana? Loh yang salah Allah, yang salah rakyat yang milih. Loh kok rakyatnya salah milih? Karena Allah.' Lalu Allah disalahkan. Tidak begitulah cara berpikirnya. Semua ada aturannyalah," kata dia.

Ia juga menerangkan seputar penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Menurutnya, Jokowi belum memutuskan akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. Menurutnya, Presiden masih menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu," jelas Mahfud.

Ia mengaku sudah berbicara dengan Presiden mengenai langkah tersebut. Menurutnya, Presiden berpandangan, jika suatu UU sedang diujimaterikan di MK lalu Perppu diterbitkan, maka etika bernegaranya dapat dilihat kurang baik. Karena itu, Presiden menunggu hasil uji materi UU KPK selesai terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.

"Nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu ya kita lihat," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement