REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah secara tegas menyebutkan nama-nama yang berpotensi masuk di antara lima anggota Dewas KPK. Namun, Jokowi terus menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Cuma tegas dikatakan pada intinya bahwa sudah mendapatkan masukan dan pemerintah juga meminta masukan dari pihak pihak masyarakat," ujar Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11).
Sesuai dengan UU KPK yang baru, Fadjroel menambahkan, pemilihan Dewan Pengawas KPK sepenuhnya wewenang presiden. Ia menyampaikan, komposisi anggota Dewas KPK nanti bisa saja diisi ahli hukum ataupun nonhukum, hingga aparat penegak hukum yang sudah pensiun.
"Yang jelas masukan yang diserap dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dari kelompok masyarakat, semuanya diterima. Presiden berharap Dewas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak," katanya.
Rencananya pelantikan Dewas KPK akan berbarengan dengan pelantikan komisioner KPK yang baru terpilih. Fadjroel juga memandang, pengangkatan Dewas KPK tidak perlu menunggu penyelesaian uji materi atas revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.